43 Kg Sabu dan 494 Butir Ekstasi Disita Polda Banten, 7 Tersangka Dibekuk

1
107

ratas.id – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jaringan internasional. Narkoba jenis sabu seberat 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 494 butir disita dari 7 tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan para pelaku dilakukan dalam operasi pada Rabu (18/5) hingga Senin (13/6). Jaringan ini terbongkar setelah polisi menangkap pengedar inisial ASY (28) di Cikupa, Tangerang, pada Rabu (18/5) dengan barang bukti 0,25 gram.

“Kemudian pada Senin (13/6) penyidik menangkap tersangka DS (27) di kontrakannya di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 04.45 WIB,” kata Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap DM (23) dengan barang bukti 17,65 gram. Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan dengan menangkap tersangka MI di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Penyidik menangkap pemasok terbesar tersangka MI dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelas Shinto.

BACA JUGA :  Demi Memberi Pelayanan Lebih Baik Lagi, AirAsia Indonesia Datangkan Pesawat Baru

Kurir Disergap di Tol Cikampek

Tak cukup sampai situ, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap kurir berinisial BY (54) di Tol Cikampek pada Minggu (26/6). Pelaku disergap saat mengemudikan mobil.

“Tim melakukan penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan berupaya memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” ucap Shinto.

Pada saat bersamaan penangkapan BY, polisi menangkap tersangka RBS (26). Selain menangkap RBS, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Bekasi.

“Penyidik melakukan penangkapan Tersangka RBS ketika itu berboncengan dengan ADS (28) di perumahan Bekasi setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkap Shinto.

Dari penangkapan para tersangka itu, total 43,2 Kg sabu dan 494 butir pil ekstasi disita polisi. Total ada 7 tersangka yang ditangkap polisi dalam operasi ini.

BACA JUGA :  Korlantas Setop Perpanjangan Penggunaan Pelat RF Karena Dianggap Arogan dan Diprotes

“Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY alias Sidik (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara. Shinto menyebut ada kemungkinan tujuh tersangka dipersangkakan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku. Dengan digagalkannya peredaran narkoba itu, 216 ribu jiwa masyarakat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini