Legal Standingnya tidak Jelas, Kata Elza Syarief, Gugatan Adsuri ke Menkumham di PTUN Jakarta dengan Pihak Terkait PAJ Vidi tidak Sah

0
95

 

RADAR TANGSEL RATAS-Gugatan yang dilayangkan oleh Adsuri Yasahardja terhadap menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) dengan pihak terkait Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) pimpinan legal, Ing. Ir. Vidi Galenso Syarief VDI, S. H., M. H., CMLC di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ilegal alias tidak sah. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PAJ pimpinan Vidi, Dr. Hj. Elza Syarief, S. H., M. H., CIArb.

“Sebenarnya tidak sah (gugatan itu). Dan, tidak dilanjutkan perkara ini,” tegas Elza, kepada wartawan, di kantornya, Elza Syarief Law Office, Jl. Latuharhary, No. 19, RT 002, RW 007, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2022).

Sidang ke-5 dengan agenda pemeriksaan persiapan dalam rangka perbaikan gugatan dan surat kuasa itu sendiri digelar Kamis siang (16/6/2022), di PTUN Jakarta, Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sebagai penggugat adalah Adsuri Yasahardja mewakili 25 rekannya yang mengaku sebagai anggota Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ).

Sedangkan pihak tergugatnya adalah menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham). Lalu, pihak ke-3 atau terkait adalah Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) dengan ketua umum legal periode 2020-2023, Vidi Galenso Syarief.

PAJ yang legal pimpinan Vidi Galenso Syarief ini diundang menjadi pihak terkait karena yang dirugikan. Dan, PAJ pimpinan Vidi melakukan intervensi yang memihak pada tergugat (menkumham) atau disebut “intervensi vrijwaring”.

Dalam perkara ini, penggugat Adsuri menggugat pihak tergugat menkumham agar membatalkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan PAJ pimpinan Vidi Galenso Syarief hasil kongres di Pulomas, Jakarta Timur yang digelar Desember 2020. Sayangnya, legal standing penggugat tidak jelas seperti yang diungkapkan Elza Syarief.

“Mengapa gugatan itu tidak sah?
Pertama, legal standingnya penggugat tidak jelas. Kalau harus memberikan legal standing, harus jelas, siapa dia. Misalnya, apakah PAJ palsu (ilegal) yang selama ini dipimpin Jenny Widjaja,” ucap dia.

Kedua, dijelaskan pengacara kondang ini, legal standng itu harus ketua umum. “Kalau PT ya direktur utamanya. Atau, yang lebih ketat lagi, direktur dan komisaris. Lha ini, Adsuri siapa? Jabatannya apa? Kan, tidak jelas di situ,” tandasnya.

Lalu, ketiga, mengapa tidak sah gugatan tersebut? “Karena yang saya tahu, PAJ yang palsu (ilegal) itu dipimpin Jenny Widjaja. Ilegal karena tidak mendapat pengesahan dari kemenkumham. Lha ini Adsuri siapa? Apakah PAJ palsu ada 2?
Yang gugat sekarang namanya Adsuri, dia jabatannya apa? Misalnya, kalau dia ada kuasa dari Jenny, berarti saya anggap ada dua PAJ yang palsu,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Keren! Teknologi Face Recognition Sudah Diterapkan di Beberapa Stasiun, Tak Perlu KTP Lagi

Sebab, sambung mantan pengacara Tommy Suharto itu, selama ini, yang terus komunikasi dengan kliennya adalah PAJ ilegal Jenny. Meski dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan atau pencatutan merek (logo), pihak Jenny masih berkomunikasi dengan Vidi.

Elza melanjutkan, walaupun Adsuri misalnya mengaku dari pihak Jenny, tetap saja tidak bisa menggugat. “Harus Jenny-nya langsung,” cetusnya.

Alasan lainnya, mengapa tidak sah, Elza mengatakan, kuasa hukum Adsuri (Nurdjito) belum pernah menandatangani surat kuasa. “Baru diajarin hari Kamis kemarin (16/6/2022) oleh majelis hakim. Membuat surat kuasa saja enggak bisa. Mendaftarkan saja enggak bisa. Seperti baru belajar jadi lawyer. Kalau saya 36 tahun jadi lawyer dan sudah ‘kejemur’ lama. Dan, sekaligus sebagai akademisi,” tegas dosen perguruan tinggi hukum di Batam itu.

Ke depan, terang Elza, pihaknya akan persoalkan semua itu. “Tapi, kan, kita belum dapat gugatannya. Karena, kita belum dapatkan putusan sela sebagai pihak yang terkait,” ia berkata.

Kemudian bila berdamai, ujar Elza, (PAJ) yang palsu damai dengan yang asli. “Kalau kemenkumham memang harusnya ikut tergugat. Karena, PAJ (pimpinan Vidi) ini terdaftar di kemenkumham). Harusnya, dia melindungi sesuatu yang terdaftar di kemenkumham,” pungkasnya.

Elza pun menegaskan, legalitas penggugat tidak kuat di PTUN. “Legal standingnya dia enggak becus. Enggak kuat di PTUN. Adsuri itu siapa? Lulusan Jerman itu banyak,” urainya.

Ia pun menyesalkan ini karena semuanya hanya pepesan kosong. “Mereka ribut-ribut, emang dapat duit segerobak? Jangan seolah-olah kayak partai. Terus, ribut-ributin apa? Memang, ketum PAJ itu dapat apresiasi Presiden Jokowi, wah hebat begitu? Kagak. Jadi menteri? Kagak,” kesalnya.

Saat ditanya apa kesimpulannya? Elza menjawab, kasihan. “Kesimpulannya, saya kasihan melihat mereka itu berjuang tanpa ngerti aturan hukum. Jadi, pengacaranya yang enggak tahu cara berjuang. Yang diperjuangkan juga pepesan kosong. Kasian, deh. Mau apa yang dikejar? Ini itu kayak maksa diri,” cetus Elza.

BACA JUGA :  Akhirnya Aset Ponpes Al-Zaytun Dibekukan, Pembinaan Ribuan Santrinya Diambil Alih oleh Kemenag

Di tempat yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Periode 2020-2023 yang mendapat SK dari kemenkumham, Vidi Galenso Syarief mengatakan, dirinya sebagai prinsipal yang ikut hadir dalam sidang tersebut mengaku geli dan merasa aneh.

“Aneh karena dalam sidang dismisal (perbaikan persiapan berkas) itu yang diperbaiki enggak selesai-selesai. Padahal, saya baru dua kali sidang sudah selesai berkas surat kuasa dan lainnya. Tetapi, mereka (penggugat) sudah tiga kali lebih sidang dismisal tidak selesai-selesai. Harusnya hasil dismisal ditolak. Dan sudah lebih sebulan baru dipenuhi. Harusnya, kalau sudah lebih dari sebulan, gugatan mereka ditolak,” ujar Vidi.

Dan, Vidi pun menyayangkan karena semestinya dari awal, pengadilan menanyakan legalitas penggugat. “Karena, alamat PAJ ilegal Jenny beda dengan Adsuri beda. Jenny di Kemang, Adsuri di Fatmawati. Jadi, siapa ini Adsuri? Apa ada PAJ ilegal lagi Adsuri ini? Saya sudah tanya senior dan pendiri PAJ seperti Bang Maskur Chaniago, Bang Pintor, mereka enggak ada yang kenal dengan Adsuri. Dan itu, mohon maaf diterima sama pengadilan. Dan kalau soal damai, damai itu tidak ada, lho hukum acaranya di TUN. Saya jadi geli, kalau damai, mengapa dia gugat kita?” sindir Vidi.

Dirinya pun menjelaskan, sidang gugatan di PTUN Jakarta ini, obyeknya adalah SK Kemenkumham yang mengesahkan PAJ-nya. “PAJ saya ini yang memihak pada tergugat. Mereka penggugat mengugat SK Menkumham. Kalau SK itu dibatalkan, maka (PAJ) saya batal,” ucap Vidi.

Ketika ditanya, apakah gugatan PTUN ini ada kaitannya dengan pelaporan dirinya terhadap PAJ ilegal pimpinan Jenny Widjaja ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu tentang dugaan pencatutan atau penggunaan merek (logo) PAJ? Vidi mengatakan, mungkin saja.

“Karena, LP saya sudah sampai pada tahap pemeriksaan para terlapor/Jenny Widjaja alias JW dan kawan-kawan (penyelidikan). Di antaranya terlapor Dewan Pengawas Prof. Tjut, Jenny juga OC dan SC kongres diperiksa semua. Saya tahu karena saya lihat di SP2HP,” paparnya.

Ditandaskan Vidi, sampai detik ini, Jenny dan kawan-kawan masih menggunakan merek PAJ yang sudah saya daftarkan hak patennya. “Dan perbuatan mereka itu merupakan tindak pidana yang berulang-ulang. Jadi sudah cukup bukti untuk menangkap mereka karena memenuhi 1 dari 3 unsur, kan. Pertama, melarikan diri. Kedua, hilangnya barang bukti. Ketiga, melakukan tindakan pidana yang sama berulang-ulang,” cetusnya.

BACA JUGA :  Merasa Kesal, Bupati Tanjung Jambung Timur Ingin Usir PT PetroChina Karena Dianggap Merampok SDA

Sementara itu, kuasa hukum Adsuri Yasahardja, Nurmadjito, S. H., M. H. saat dikonfirmasi mengatakan, legal standing kliennya sudah cukup karena sebagai anggota Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ). “Pak Adsuri adalah anggota PAJ yang membayar iuran anggota sejak 2016 dan mempunyai hak memilih dan dipilih. Jadi, itu legal standingnya,” kilah Nurmadjito.

Saat ditanya, bukankah legal standing harus orang yang berkepentingan dan mempunyai kedudukan paling tinggi dalam sebuah organisasi? Nurdjito menjawab, itu pendapat kuasa hukum pihak terkait yang mengatakan.

Ketika ditanya soal legalitas dan surat kuasa yang tidak selesai-selesai dan ditegur oleh majelis hakim sampai tiga kali sidang lebih, pengacara yang sudah berusia sepuh ini mengakuinya. “Ya mungkin karena saya dianggap bodoh oleh hakim, ya saya ikuti saja dan penuhi perbaikan legalitas dan surat kuasanya. Ya, tapi saya sudah puluhan tahun sidang di PTUN. Sudah kenal paniteranya, tapi hakimnya enggak kenal. Kan enggak boleh ketemu hakim,” imbuhnya.

Nurmadjito pun mengaku ia mendapat kuasa dari 25 anggota PAJ termasuk Adsuri salah satunya. Ia pun sempat menyebut nama-nama tersebut secara lisan.

Namun, saat ditanya, Adsuri masuk sebagai anggota PAJ di bawah kepemimpinan siapa? Nurmadjito tidak dapat menjawab.

“Kalau soal itu tanyakan langsung ke beliau. Pak Adsuri ini sudah 75 tahun umurnya. Yang pasti dulu era PAJ di bawah ketua umum Osco Olfriady Letunggamu, beliau ikut bayar iuran anggota,” imbuhnya.

Mengenai hal yang dikatakan Nurmadjito itu, Vidi menegaskan berikut. “Kalau mereka mengaku anggota PAJ kepengurusan Osco, justru ketum baru Vidi adalah hasil kongres yang dilaksanakan oleh Osco,” ucap Vidi menutup pembicaraan.

Untuk diketahui, Kongres Kepengurusun Osco Olfriady Letunggamu pada tanggal 5 Desember 2020-lah yang menghasilkan Ketua Umun PAJ Vidi yang kemudian didaftarkan dan mendapat pengesahan oleh kemenkumham. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini