Etika Profesi Akuntansi

0
142

RADAR TANGSEL RATAS-Pengertian “etika” secara umum berarti hubungan antara hukum, sikap, norma perilaku manusia, dan menentukan apa yang berhasil dan apa yang tidak. Etika atau yang biasa disebut “etika” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti norma, nilai, aturan, aturan, dan standar perilaku manusia yang baik.

Dalam filsafat sistem, Sidi Gajalba menyatakan bahwa etika adalah teori tentang perilaku manusia, baik atau buruk, dalam hal apa yang dapat ditentukan oleh akal. Ada dua macam etika yang harus kita pahami dan nilai baik buruknya perilaku manusia.

Pertama, etika naratif. Yaitu, etika yang berusaha mengamati secara kritis dan rasional perilaku dan sikap manusia, serta apa yang diusahakan manusia untuk menjadi berharga dalam kehidupan ini.

Kode etik ini memberikan informasi yang menjadi dasar keputusan tentang sikap atau sikap yang akan diambil. Kedua, etika normatif.

Yakni, etika yang berusaha menentukan berbagai perilaku dan pola perilaku ideal yang harus dimiliki manusia ketika hidup dalam sesuatu yang bernilai. Kode etik ini memberikan penilaian dan kebiasaan yang menjadi dasar dan kerangka tindakan yang akan ditentukan.

Secara umum, ada beberapa jenis etika. Yakni moral publik, moralitas khusus.

Etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian. Yaitu: etika pribadi (etika tentang kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri).

Lalu, etika sosial, tugas, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Etika sosial melibatkan penggunaan yang lengkap dan institusional dari hubungan interpersonal manusia, perilaku kritis dari perspektif global, dan ideologi dan tanggung jawab manusia untuk lingkungan biologis.

Pengertian Profesi

BACA JUGA :  Eksodus Relawan Jokowi ke Prabowo, Pengamat: Sepertinya Hubungan Jokowi dengan PDIP Tak Baik-Baik Saja

Profesi berasal dari bahasa latin “professio” yang memiliki dua arti yaitu ‘kerja’ dan ‘komitmen’. Pekerjaan dalam arti sempit adalah kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tertentu, serta pelaksanaan tata cara sosial yang benar.

Jurusan adalah pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak tersedia di pekerjaan sebelumnya. Dan, “jurusan” ini menuntut penguasaan dan pengembangan serta senantiasa memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi dan zaman.

Masih banyak orang yang tidak dapat membedakan antara karier umum dan karier profesional. Menurut De George, karier adalah pekerjaan aktivitas pokok untuk menghasilkan uang guna mencukupi kebutuhan hidup dan hanya mengandalkan suatu keahlian.

Sedangkan, profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan dengan mengandalkan keahlian yang tinggi. Perbedaan antara profesi dan profesional adalah sebagai berikut.

I. Profesi

a. mengandalkan suatu keahlian atau keterampilan spesifik,
b. melibatkan diri sendiri,
c. dilaksanakan pada jam kerja,
d. melakukannya untuk mencari uang.

II. Profesional

a. bangga akan pekerjaannya,
b. poly ketika luang untuk pekerjaan itu,
c. tahu pasti yang harus dikerjakan.

Adapun beberapa ciri-ciri profesi antara lain:
1) ada biar spesifik buat menjalankan suatu profesi,
2) adanya pengetahuan spesifik, biasanya keahlian khusus dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman,
3) kaum profesional biasanya menjadi anggota asal suatu profesi,
4) adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi, dan
5) mengabdi pada kepentingan masyarakat

Dari ciri-ciri di atas dapat ditarik konklusi bahwa orang profesional adalah orang yang mempunyai keahlian serta keterampilan di atas rata-rata. Kondisi suatu profesi pada etika profesi antara lain
a. menjanjikan karir hidup lebih baik serta keanggotaan tetap,
b. menggeluti suatu keahlian ilmu yang khusus,
c. memerlukan penelitian dalam jabatan yang berkesinambungan,
d. melibatkan aktivitas intelektual dan keterampilan,
e. mementingkan layanan diatas kepentingan eksklusif,
f. menentukan standar standar itu sendiri dalam kode etik profesi.

BACA JUGA :  Dukung Airlangga Hartarto, Ketua DPD Golkar se-Indonesia Tolak Munaslub

Kode etik profesi adalah tanda atau lambang yang dapat berupa angka, benda, kata, dan kata yang disepakati untuk tujuan tertentu. Menurut Undang-undang, No. 8, pokok-pokok kode etik ketenagakerjaan adalah tata cara atau prinsip yang diterima oleh kelompok eksklusif, yang menjadi dasar perilaku sehari-hari masyarakat dan kantor.

Kode etik profesi mengacu pada kode sikap, perilaku dan tindakan dalam pelaksanaan tugas dalam kehidupan sehari-hari. Dan, kode etik profesi dimaksudkan untuk lebih memperjelas, menekankan dan menyempurnakan bentuk norma yang lebih tepat, walaupun kode etik profesi telah menjelaskannya.

Namun, tidak mencakup semua hal. Etos kerja adalah modal standar untuk para profesional, mengambil keputusan secara obyektif, bukan subyektif.

Tujuan kode etik adalah untuk melindungi dan menjaga kesejahteraan anggota kita. Fungsi kode etik profesi meliputi:
a. mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi,
b. menyampaikan panduan untuk setiap anggota profesi ihwal prinsip profesionalitas yang dipengaruhi,
c. saran kontrol untuk warga atas profesi yang bersangkutan.

Pengertian Etika Profesi Akuntansi

Etika akuntansi mengacu pada ilmu yang membahas tentang perilaku dan perilaku yang baik dan buruk yang dapat dipahami manusia dalam kaitannya dengan penggunaan pelatihan dan pengalaman serta pengetahuan tertentu sebagai seorang akuntan. Seorang akuntan juga mempunyai kode etik profesi akuntansi yaitu membahas tentang hukum yang diterapkan untuk para akuntan.

BACA JUGA :  Viral Isu Retaknya Hubungan Jokowi-Megawati Dibantah Kompak Oleh Ganjar dan Hasto

Kode etik berfungsi untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Profesi akuntan Indonesia dilindungi oleh sebuah lembaga yang dinamakan lAI (Ikatan Akuntan Indonesia).

Pengertian Profesi Akuntansi

Profesi akuntansi adalah bidang pekerjaan yang memanfaatkan keahlian di bidang akuntansi, antara lain akuntan publik, akuntan in-house, akuntan pendidikan, akuntan industri, akuntan pemerintah, dan akuntan keuangan dan perdagangan. Dalam pengertian lain, profesi akuntansi adalah pekerjaan yang dilakukan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan perpajakan, auditing, akuntansi, dan konsultasi manajemen.

Julukan akuntan diberikan kepada lulusan yang menempuh studi akuntansi di fakultas ekonomi dan lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK). Penggunaan gelar akuntansi digunakan oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan telah terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam Undang-undang, Nomor 34, Tahun 1954 diatur mengenai beberapa prinsip etika profesi. Di antaranya: pertama, prinsip etika profesi akuntan yang berdasarkan IAI meliputi berikut:
a. tanggung jawab profesi,
b. kepentingan publik,
c. integritas,
d. obtektivitas,
e. kompetensi dan kehati-hatian profesi,
f. kerahasiaan,
g. perilaku profesional,
h. baku teknis.

Kedua, prinsip etika profesi akuntan menurut IFAC meliputi berikut:
a) integritas,
b) obyektivitas,
c) kompetensi profesional serta kehati-hatian,
d) kerahasiaan,
e) perilaku profesional.

Ketiga, prinsip etika profesi akuntan menurut AICPA meliputi berikut:
i) tanggung jawab,
ii) kepentingan publik,
iii) integritas,
iv) obyektif serta independensi,
v) kehati-hatian (due care),
vi) ruang lingkup dan sifat jasa.
 

Penulis: Chessa Indira Zahra (Mahasiswi Fakultas Ekonomi, Program Studi Akuntansi, Semester II, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan)
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini