RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini, ada berita mengejutkan seputar jemaah haji asal Indonesia. Ada 46 jemaah yang gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Padahal, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre selama bertahun-tahun.
Puluhan calon haji itu dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6). Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 waktu Arab Saudi.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim serta didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah, langsung mengecek keberadaan jemaah furoda yang tertahan di bandara.
Dari pengecekan, diketahui bahwa mereka gagal masuk ke Arab Saudi karena identitasnya tidak terdeteksi dan tidak cocok saat pemeriksaan imigrasi. Para jemaah memang mengantongi visa haji, tapi visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Arsad pun memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Jadi, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, mereka tidak akan lolos. Karena data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia setelah sempat terdampar di Jeddah.
“Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah. Kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” ungkap Hilman di Mekkah, seperti yang dikutip CNNindonesia.com (3/7).
Hilman mengatakan 46 orang itu sudah mengenakan pakaian ihram, tapi tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau bukan melalui agen travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.
“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor. Ini sayang sekali,” tambah Hilman.
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan pemberangkatan jamaah haji yang sudah terdaftar secara resmi. “Jadi kalau ada apa-apa, kami bisa menegur perusahaan tersebut. Kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” ungkap Hilman.
Meski demikian, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak tentang tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama yang terkait dengan beberapa pengaduan dari jemaahnya. (BD)