
RADAR TANGSEL RATAS – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 mulai disosialisasikan kepada masyarakat Jakarta. Pergub tersebut berisi peraturan mengenai berbagai kemudahan dan keringanan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dengan hadirnya Pergub Nomor 23 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap masyarakat mau memanfaatkannya karena menjadi salah satu upaya pemilihan ekonomi tahun 2022.
Sosialisasi Pergub baru ini mulai dilakukan pada hari Minggu (19/6/2022) di Kawasan Jakarta Pusat secara langsung di tengah-tengah ramainya masyarakat Jakarta yang sedang melakukan olahraga pagi saat Car Free Day (CFD). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Kepala Suban Jakarta Pusat, Petugas UPPD Wilayah Jakarta Pusat, serta Duta Pajak Jakarta.
Sosialisasi Pergub baru dengan cara turun ke jalan tersebut adalah media dalam penyampaian informasi dan penjelasan kepada masyarakat Jakarta secara luas tentang perubahan atau pembaruan peraturan pajak daerah yang berlaku, khususnya yang terkait dengan mekanisme pembayaran PBB-P2.
Pergub Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022. Adapun isi Pergub tersebut di antaranya adalah PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus; potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober; dan potongan 5% apabila membayar pada bulan November.
Ada pula isi Pergub yang menyatakan bahwa sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo; PBB-P2 tahun Pajak 2013-2021 diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober; dan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022. (BD)