Catat! Tarif Masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar Rp 3,75 Juta Per Orang, Mulai 1 Agustus 2022

0
100
Demi menjaga kelangsungan hidup Komodo, sekarang jumlah wisatawan yang bisa berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar dibatasi hanya 200.000 orang per tahun. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini memutuskan bahwa besaran tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar Rp 3,75 juta per orang. Ketentuan tersebut bakal mulai diterapkan pada tanggal 1 Agustus 2022 dan berlaku untuk wisatawan lokal maupun mancanegara.

Penetapan biaya masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp 3,75 juta tersebut telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia. Para akademisi dari dua perguruan tinggi tadi diminta secara khusus oleh Pemprov NTT untuk mengkaji carrying capacity Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Hasil kajian yang dilakukan para ahli tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.

“Pemerintah NTT telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sonny Z. Libing, kepada insan pers di Kupang, Senin (4/7).

BACA JUGA :  Pj Gubernur Heru Budi Minta Wali Kota Cari CSR dari Swasta untuk Bangun MCK Komunal Baru

Pemprov juga melakukan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya 200 ribu per tahun. Sebab, selama ini jumlah pengunjungnya sudah 300 ribu orang, bahkan mencapai 400 ribu orang sehingga memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu.

“Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan harus dibatasi,” ungkap Sony.

Selain itu, Sony juga menjelaskan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua Pulau ini. Dari beberapa kajian tadi, kata Sony, akhirnya ditetapkanlah tarif masuk kedua pulau itu sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun.

Tarif masuk itu, Sony menambahkan, nantinya digunakan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku Pariwisata di kedua pulau itu serta biaya pemantauan dan pengamanan.

Sony juga mengatakan pengamanan di kawasan Pulau Komodo menjadi lebih ketat sehingga semua aktifitas dalam kawasan pulau komodo bisa terpantau. Pemerintah tidak ingin ada lagi adanya kasus perburuan liar, illegal fishing, kebakaran dalam kawasan pulau Komodo yang dilakukan secara ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Amien Sebut Gibran Milenial Gadungan, Waketum Golkar: Tudingan Tersebut Negatif Campaign

Biaya tiket masuk bagi wisatawan itu, kata Sony, juga digunakan untuk biaya promosi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat.

“Termasuk untuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal dan pelaku usaha ekonomi di sekitar kawasan itu,” tutur Sony.

Selama ini, tiket masuk ke kawasan Pulau Komodo hanya Rp 7.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara yang merupakan tarif sangat murah sehingga mengabaikan konservasi yang ada karena kunjungan wisatawan tidak terkendali.

“Kunjungan wisatawan yang berjumlah 300-400 ribu per tahun merupakan jumlah yang sangat besar akibatnya kegiatan konservasi dan pengamanan serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi terabaikan. Kasus perburuan liar dan pembakaran lahan yang sangat marak terjadi,” papar Sony. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini