4 Pejabat Daerah Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Program PTSL, Langsung Diringkus Polisi

RADARTANGSEL RATAS – 4 orang pejabat daerah Kabupaten Tangerang diamankan polisi terkait kasus tindak korupsi melakukan pungutan liar program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempat pelaku yang kini ditetapkan tersangka tersebut merupakan pejabat daerah.

Adapun keempat tersangka tersebut yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.

“Keempat pelaku melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di desa Cikupa tahun 2020-2021,” paparnya dalam keterangan, Rabu (6/7/2022).

Diakui Romdhon, awal mula pihaknya mengetahui ada kecuranga ini dari informasi yang diperoleh di tahun 2020-2021, kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan secara maraton. 

Alhasil, didapati para saksi dan korban berjumlah 1.316 orang dan menimbulkan kerugian mencapai Rp 2 miliar. Hal ini dikarenakan agar bisa mendaftar dalam program PTSL, satu orang dikenakan biaya tambahan berkisar Rp 500 juta-Rp 1,5 juta.

Dijelaskan Romdhon, mantan kepala desa tersebut berperan sebagai pemimpin dari ketiga tersangka lainnya.

BACA JUGA :  Dihantam Makin Sulitnya Ekonomi Global dan Nasional, Produsen Sepatu Olahraga di Banten Tawarkan Resign Bagi 1.600 Karyawannya

Di sisi lain, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp 100 juta dan Rp 150.000c kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen-dokumen lainnya.

Diakuinya, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidiki dengan berkoordinasi dengan intelejen desa. 

“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa l terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke Polsek atau Polres atau lewat para Babin,” paparnya.

Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Miliar.(HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini