“Perang” Pj. Gubernur Banten Vs GMPN di PTUN segera Dimulai, Kata Al Muktabar, Kita Hormati Setiap Hak Konstitusional

0
180

 

RADAR TANGSEL RATAS – Babak baru, “perang” antara Pejabat (Pj.) Gubernur Banten, Al Muktabar melawan organisasi massa (ormas) Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) segera dimulai. Al Muktabar pun menegaskan, dirinya menghormati setiap hak konstitusional.

Kepada awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL- ratas.id -, Rabu (6/7/2022), Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMPN, Advokat Maulana Adam, S. H. mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan terhadap Al Muktabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. “DPP GMPN telah mendaftarkan Gugatan TUN Pembatalan SK Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ( PJ Sekda) Provinsi Banten Dr. Ir. Moch. Tranggono, M.Sc., NIP: 19631210 199003 1 005, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang,” ucap Adam, panggilan akrab Maulana Adam melalui sambungan seluler.

Adam melanjutkan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat, 1 Juli 2022. “Dengan Register Perkara Nomor: 44/G/2022/PTUN.SRG melawan Penjabat Gubernur Banten sebagai Pihak Tergugat,” terangnya.

Ia menjelaskan, gugatan itu didaftarkan setelah pihaknya menempuh upaya administratif berupa keberatan atas surat keputusan (SK) dimaksud. “Namun, pada faktanya Tergugat tidak dapat menyelesaikan keberatan sesuai dengan ketentuan hukum UU RI, Nomor 30, Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena telah melewati jangka waktu yang ditentukan yaitu lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Keberatan diterimanya, yaitu baru dikirimkan dan diterima kuasa hukum pada hari Sabtu, 18 Juni 2022, sekitar pukul 14.08 WIB melalui email kantor,” urainya.

Sehingga, sambung Adam, berdasarkan Pasal 77, Ayat (5) dan Ayat (6) UU RI, Nomor 30, Tahun 2014, oleh karena demi hukum serta sesuai asas kepastian hukum/legalitas, maka keberatan DPP GMPN dianggap dikabulkan dan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan kepada PTUN Serang sesuai dengan isi keberatan yang sudah diajukan. “Alasan dan dasar hukum gugatan TUN adalah terdapatnya kesalahan prosedural dan kesalahan substansi yang dilakukan oleh Tergugat di dalam tindakannya menerbitkan Keputusan SK Penjabat Sekda Banten tersebut,” paparnya.

Pengacara muda itu menandaskan, dalam tuntutan gugatannya, DPP GMPN meminta PTUN Serang untuk mengujinya. “Dan memberikan putusan: menerima gugatan TUN untuk seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah SK PJ Sekda Banten sehingga harus dicabut; dan mewajibkan Tergugat untuk mengumumkan Pembatalan SK PJ Sekda dimaksud melalui media massa karena menyangkut kepentingan umum,” pintanya.

BACA JUGA :  Airin-Ade Kalah di Quick Count Pilkada Banten, PDI-P Soroti Dugaan Anomali

Saat ini, tegas Adam, DPP GMPN sedang menantikan perkembangan informasi panggilan sidang perdana dari PTUN Serang. “Tanggal 12 Juli 2022 info terakhirnya, merupakan sidang perdana,” imbuh Adam.

Dirinya menambahkan, kalau di PTUN Serang itu, obyeknya SK PJ Sekda. “Kalau Kepres PJ Gubernur Banten akan didaftarkan di PTUN Jakarta. Saat ini, masih dalam kajian internal tim hukum untuk substansi dan waktu pendaftarannya,” kata dia.

Sementara itu, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya mengenai gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya di PTUN Serang oleh GMPN hanya menjawab singkat dan diplomatis. Termasuk, ketika ditanya mengenai desakan pemberhentian dirinya, Al Muktabar menjawab hal yang sama.

“Kita menghormati setiap hak konstitusional. Semoga, semua yang kita niatkan ini dalam rangka membangun Banten. Salam sehat dan bahagia selalu, hormat,” jawab Al Muktabar, kepada awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL – ratas.id – melalui pesan WhatsApp, Rabu pagi (6/7/2022).

Sebelumnya diberitakan, Pejabat (Pj.) Gubernur Provinsi Banten, Dr. Al Muktabar, M. Sc. harus dipecat. Karena, Al Muktabar telah memaksakan diri melantik Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Banten, Dr. Ir. Moch. Tranggono, M. Sc. dengan cara “menabrak” alias melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN), Advokat Andianto, S. H. dan Maulana Adam, S. H. Dalam rilis yang dikirim ke RADAR TANGSEL (ratas.id), Senin (6/6/2022), Andianto mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Dalam surat tersebut, kami meminta agar Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar dipecat karena telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sebab, kata Andianto, Muktabar telah mengangkat Pj. Sekda Banten di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kewenangannya. “Pengajuan Keberatan ini merupakan upaya administratif sebagai rangkaian menuju pendaftaran gugatan TUN di PTUN Serang dan PTUN Jakarta apabila setelah 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian keberatan ini ternyata hasil penyelesaiannya tidak diterima,” paparnya.

BACA JUGA :  Pemkab Lebak Sediakan 7 Ton Beras Murah

Advokat muda ini mengatakan,
sebagaia Pejabat Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, telah melakukan pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Moch. Tranggono. “Yakni, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten,” urainya.

Dijelaskannya, tindakan Al Muktabar yang telah melantik Tranggono itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Yaitu, pertama, UU RI, Nomor 30, Tahun 2014, Pasal 17, Ayat (2) karena telah melampaui wewenangnya sebagai sekretaris daerah Provinsi Banten definitif yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat gubernur Provinsi Banten,” tukasnya.

Lalu, sambung, Andianto, melanggar Peraturan Presiden RI, Nomor 3, Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah. “Karena, pelantikan pejabat sekretaris daerah dilakukan tidak memenuhi ketentuan pasal 3, ayat (1) yaitu tidak adanya kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten,” tegasnya.

Dia melanjutkan, Al Muktabar melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 91, Tahun 2019, tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah. “Karena, penunjukan pejabat sekretaris daerah Provinsi Banten dilakukan tidak dalam hal adanya berhalangan melaksanakan tugas untuk sekretaris daerah definif atau terjadi kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Berikutnya, Andianto menyatakan, Al Muktabar melanggar Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 IV/100-2/99, tanggal 19 Oktober 201 perihal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian yang menegaskan bahwa berikut. “Pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri”.

Ia menerangkan, Al Muktabar juga melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021, tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. “Kemudian, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN), Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dalam hal ini terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi yang harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi,” pungkas dia.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 09 Februari 2025

Menurut kuasa hukum GMPN itu, berdasarkan alasan obyektif telah adanya fakta baru serta pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut, maka telah cukup membuktikan bahwa Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar dalam menjalankan tugas tambahannya dengan telah melantik Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Tranggono itu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Telah melampaui wewenang dan bertentangan dengan AUPB yaitu tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku,” terangnya.

Oleh karenanya, cetus Andianto, telah memenuhi persyaratan untuk melakukan Perubahan atas Keppres RI No. 50/P Tahun 2022, tanggal 09 Mei 2022 tentang Pejabat Gubernur terhadap dan/atau atas nama Dr. Al Muktabar, M.Sc. sebagai penjabat gubernur Provinsi Banten.

Dan, Andianto menandaskan, sebagai kuasa hukum GMPN, Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. “Berdasarkan alasan obyektif telah terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi sebagaimana ketentuan Pasal 66 jo. Pasal 71, Ayat (1), UURI, Nomor 30, Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” imbuhnya.

Ditambahkan Andianto, berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut, maka telah cukup membuktikan bahwa Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar dalam menjalankan tugas tambahannya, dengan fakta baru melantik pejabat sekretaris daerah Provinsi Banten telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Juga, telah melampaui wewenang dan bertentangan dengan AUPB atau dengan kata lain tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku, maka telah memenuhi persyaratan hukum untuk segera melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Moch. Tranggono,” tegas Andianto yang diiyakan rekannya, Maulana Adam. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini