Ampun Deh! Sekarang ‘Stut Motor’ Kena Denda Rp 250 Ribu Atau Penjara 1 Bulan

1
202
Karena "menyetut" motor kini dilarang, maka bila pengendara motor mengalami mogok di jalan, si pengendara harus mendorong motornya tanpa menaiki kendaraan untuk mencari bengkel terdekat atau menghubungi derek resmi. (foto istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Istilah ‘stut motor’ tentunya bukan istilah yang asing di telinga masyarakat. Istilah tersebut yang bisa diartikan sebagai tindakan mendorong motor yang mogok dengan menggunakan motor juga, tapi menggunakan kaki sebagai medianya.

Sayangnya, stut motor kini dilarang karena dianggap sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi.

Menurut pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, pengendara yang melakukan stut motor orang lain meskipun dengan niat untuk membantu akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

Pada Undang-Undang tersebut, di Pasal 287 ayat 6 tertulis bahwa pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain dengan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal 287 ayat 6.

BACA JUGA :  Bekas Sekdis Dikbud Banten Tampung Uang Korupsi SMKN 7 Tangsel Pakai Rekening Sopir, Pemilik Lahan hanya Terima Rp 7,3 M dari Rp 17,8 M, yang Rp 10,5 M Digarong Koruptor

Sementara Pasal 105 pada Undang-Undang yang sama mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Sedangkan tindakan ‘stut motor’ dianggap sebagai tindakan yang berbahaya dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, sebenarnya aturan terhadap tindakan ‘stut motor’ sudah lama dilarang.

Sebab, kata Aan, hal tersebut bisa sangat membahayakan si pengendara sendiri maupun pengguna jalan raya lainnya. Alhasil demi melindungi pengendara di jalan raya, aparat kepolisian akan menindak pengguna sepeda motor yang kedapatan menyetut motor.

“Sudah saatnya masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya dan orang lain. Kita berharap masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan, karena kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran,” tutur Aan, seperti yang dikutip Merdeka.com, Jumat (8/7).

BACA JUGA :  Maqdir Ismail Sebut Sosok X, Y, dan Z yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Aan juga mengatakan bahwa dilakukannya penegakan hukum yang utama adalah untuk melindungi para pengemudi dan pengguna jalan lainnya agar selamat di jalan.

Adapun apabila pengendara motor mengalami mogok di jalan, Aan mengimbau, si pengendara mendorong tanpa menaiki kendaraan tersebut untuk segera mencari bengkel terdekat atau menghubungi derek resmi. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini