Korban Penyekapan Jadi Tersangka Lantaran Dituduh Lakukan Penipuan

RADARTANGSEL RATAS – Direktur Utama Meratus Line, dilaporkan oleh Mlati Muryani, seorang wanita asal Surabaya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 silam.

Laporan tersebut ditengarai akibat penyekapan yang dilakukan sang direktur kepada suaminya yang berinisial ED yang kebetulan salah karyawan dari perusahaan Meratus Line.

Dalam laporan tersebut, Mlati Muryani membeberkan, bahwa penyekapan yang dilakukan kepada suaminya terhitung selama 4 hari sejak tanggal 4 – 7 Februari 2022 lalu di kantor Meratus Line yang bertempat di Jalan Alun-alun Tanjung Priok Nomor 27 Surabaya.

Bulan Februari Mlati sudah melaporkan Dirut PT Meratus Line ke Polres Tanjung Perak karena sudah menyekap suaminya  selama empat hari.

Hingga saat ini polisi masih belum bisa menetapkan tersangka dari dugaan kasus penyekapan tersebut.

Laporan tersebut telah disampaikan kurang lebih lima bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya.

Namun, pihak penegak hukum malah menetapkan korban yang berinisial ED sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Dirut Meratus line.

BACA JUGA :  Gara-Gara Kritik Pembangunan di Lampung, TikToker Bima Yudho Sebut Keluarganya Dapat Ancaman

Perusahaan tersebut malah melaporkan balik suami saya yang langsung ditindak lanjuti. Sekarang suami saya statusnya sudah menjadi tersangka.

Mlati Muryani sangat meminta perlakuan adil kepada pihak penegak hukum atas kasus yang sedang menimpa keluarganya.

“Saya merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari Polisi atas perbedaan perlakuan dari kasus yang menimpa suami saya,” ucapnya.(hds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini