Sekarang Aborsi Nggak Dibui, ‘Kumpul Kebo’ Boleh Asalkan…

0
116
Ilustrasi (net)

RADAR TANGSEL (ratas.id) – Draf final Rancangan KUHP penuh kontroversi. Saat ini draf itu sudah diserahkan Wamenkumham ke DPR.

Salah satu dalam draf adalah soal aborsi. Dalam Pasal 467 ayat 1 disebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun pasal itu tidak berlaku bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” demikian bunyi Pasal 467 ayat 2.

RUU KUHP juga menegaskan, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.

Kumpul Kebo

RKUHP siap-siap menggusur KUHP warisan penjajah Belanda yang masih berlaku saat ini. Salah satunya soal hidup serumah tanpa ikatan pernikahan yang lazim disebut kumpul kebo.

BACA JUGA :  Jokowi Disebut-sebut Bakal Masuk PSI Saat Tak Lagi Jadi Presiden, Kaesang Angkat Bicara

Saat ini, kumpul kebo tidak menjadi delik pidana karena di Belanda hal itu lazim dan tidak melanggar norma susila rakyat Belanda. Namun perumus KUHP baru menilai nilai itu bertentangan dengan nilai ke-Indonesia-an dan moralitas yang dianut oleh Bangsa Indonesia.

Alhasil, kumpul kebo menjadi delik pidana. Dalam draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah kepada DPR, hal itu dirumuskan dalam Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana. Yaitu:

1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

BACA JUGA :  Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Diciduk Polisi Gara-Gara Robot Trading ATG!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini