Kasus Dugaan Korupsi, Eks Kepsek SMPN 17 Tangsel Resmi Jadi Tersangka

Mantan kepsek SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara, resmi jadi tersangka di kasus dugaan korupsi senilai Rp699 juta. Foto: Net

RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Kepala Sekolah (kepsek) SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2022.

“Telah ditetapkan tersangka terhadap Marhaen Nusantara selaku Kepsek SMPN 17 Tangsel,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Tangsel, Aliansyah, Senin (11/7/2022).

Aliansyah mengatakan dana PIP tahap 5 tahun anggaran 2020 disalurkan pada 13 Juli 2020 untuk 1.218 siswa penerima di SMPN 17 Tangsel. Menurutnya, 1.109 dari 1.218 siswa itu merupakan usulan pemangku kepentingan.

Dia mengatakan, tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif dari salah satu bank. Total dana yang ditarik berjumlah Rp 699 juta.

Lanjut dia, tersangka selaku Kepala SMPN 17 Tangsel saat itu tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP 2020 untuk melakukan pencairan dana PIP secara kolektif.

Adapun kata dia, dana PIP untuk SMPN 17 Tangsel yang ditarik oleh tersangka sebesar Rp 699 juta dan 800 buku tabungan penerima dana PIP di 2020. (aab)

BACA JUGA :  Tegas! Kang Emil Minta Baim Wong Tak Ikut Campur Citayam Fashion Week

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini