Korupsi Dana PIP, Mantan Kepsek SMPN 17 Pamulang Jadi Tersangka

RADARTANGSEL RATAS – Mantan Kepala sekolah SMPN 17 Pamulang, Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan surat nomor B.2489/M.6.16/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022. Marhaen sendiri merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 17 yang kini dirotasi ke sekolah lainnya.

“Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Ir H Drs Marhaen Nusantara Mpd,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Senin (11/07/22).

Pihak kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadap Marhaen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda kelas IIA Tangerang. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga sekira Rp700 juta.

“Penahanannya mulai hari ini, selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan PIP pada SMPN 17 Tangsel yang dananya bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tahun anggaran 2020 dengan nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.

Penerimaan dana PIP bagi SMPN 17 antara Iain sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 8/J5.1.2/BP/SK.5/2020 tentang pemberian PIP SMP tahap V tahun anggaran 2020 tanggal 13 Juli 2020.

BACA JUGA :  Terpilih Jadi Ketua KADIN Tangsel Periode 2023-2028, Hence Benyamin Langsung Buat Gebrakan Baru dan Siap Bantu Pemkot Bangkitkan Perekonomian Masyarakat

Pada tahap V, jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp724.875.000. Pada tahun 2020 tercatat 1.218 siswa sebagai penerima PIP. Dari jumlah itu  sebanyak 1.109 siswa menerimanya berdasarkan usulan pemangku kepentingan.

Marhaen pun dijerat Pasał 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasał 8 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Alat bukti kita sudah periksa beberapa orang saksi, ada juga alat bukti surat dokumen,” tandasnya.(hds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini