Nindy Ayunda Terancam Dijemput Paksa

RADARTANGSEL RATAS –  Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit memastikan penyidik akan memanggil kembali Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman. Nindy akan diperiksa pekan ini.

Namun, Ridwan tidak mengatakan hari apa Nindy Ayunda akan dipanggil.

“Panggilan kedua akhir pekan ini,” kata Ridwan, Senin (11/7/2022).

Ridwan pun memberikan jawaban tegas, jika pelantun lagu Cuma Satu itu tidak hadir kembali maka akan dijemput paksa.

“Kita akan prosedural (jemput paksa),” ucapnya dengan tegas.

Ridwan menjelaskan, sampai sekarang Nindy Ayunda statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rini Diana, istri Sulaiman, melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus penculikan dan penyekapan.

Laporannya itu teregistrasi dengan Nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

BACA JUGA :  Mangkir dari Panggilan Polisi, Nindy Ayunda Pasang Instastory Lagi Kongkow di Lapangan Tenis

Kompolnas Pantau Kasus Nindy Ayunda

Di tempat berbeda, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengatakan pihaknya memantau kasus hukum Nindy Ayunda ini. Dia heran, kenapa bisa lama penanganannya.

“Saya berharap Polres Jakarta Selatan bertindak tegas terhadap Nindy Ayunda jika selalu mangkir dari panggilan penyidik, sehingga ada kepastian hukum,” kata Poengki melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (11/7/2022).

“Jangan sampai kasusnya terkatung-katung. Karena semua orang berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” lanjutnya.

Kata Poengki lagi, Kompolnas telah meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus Nindy Ayunda ini. Dia berharap penyidik bekerja secara profesional dan secepatnya menggelar perkara guna menentukan status kasus tersebut.(hds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini