RADARTANGSEL RATAS – Ustadz Yusuf Mansur kembali menang dalam sidang gugatan kasus tabung tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
“Alhamdulillah, menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah, setelah beberapa waktu yang lalu, saat di Yaman, pun diumumkan menang kasus yang ini, kasus yang kedua,” paparnya dalam keterangan, Selasa (12/7/2022).
Dalam pesan singkatnya tersebut dia menjelaskan dari sekian kasus yang menyeret namanya itu, sudah waktunya kini dia mengambil sikap untuk melakukan tindakan lebih lanjut jika ke depannya hal semacam ini kembali terjadi.
“Namun bila terus-terusan masih ada upaya-upaya menggiring opini, narasi, dan tindakan-tindakan yang menghasut, mempropaganda, memprovokasi, maka bismillah, udah waktunya kami menyisir, semuanya, untuk melakukan tindakan memproses dan membawa semuanya ke pengadilan dan kepolisian,” paparnya.
Ia menegaskan akan kembali menggugat pelapor atas nama dirinya yang di mana hal ini guna menjaga marwah dan harga diri sebagai seorang muslim.
“Jadi Mohon doa untuk semua langkah yang akan diambil,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pertama sebelumnya terkait tabung tanah di mana dia digugat oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Keduanya meminta hakim menyatakan Ustadz Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum berupa pengumpulan dana tidak sah melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf Mansur digugat membayar total sebesar Rp337.960.000.(hds)
