RADARTANGSEL RATAS – Satu lagi artis yang menjadi korban mafia tanah. Kali ini menimpa Kartika Putri. Sertifikat warisan tanah berupa salah satu rumah berlokasi di kawasan Cibubur Jawa Barat digelapkan. Nominal kerugiannya mencapai Rp10 miliar.
Dalam kasus itu, notaris diduga membalik nama tanpa sepengetahuan Ibunda kartika Putri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Hal itu membuatnya geram dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. “Untungnya baru salah satu aset rumah almarhumah yang rumahnya ada di Cibubur. Kurang lebih nilai asetnya Rp10 miliar,” kata Kartika Putri saat ditemui di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Terkait pelaku dan siapa yang terlibat dalam penggelapan sertifikat tanah tersebut, artis 31 tahun itu belum dapat memastikan mengingat kasus tersebut baru saja dilimpahkan ke pihak yang berwajib.
Ibu dua anak itu juga berencana memviralkan persoalan tersebut. Tujuannya, memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat. Apalagi, belakangan ini cukup marak kasus mafia tanah di tanah air.
“Belum tahu, makanya kita melaporkan supaya bisa ketemu titik terang sebenarnya. Jangan kita menduga-duga tetapi kalau kita sudah tahu enak gitu sehingga warning masyarakat,” katanya.
“Jangan sampai membuat oknum notaris ketipu dengan oknum mafia tanah. Saya akan memviralkan oknum notaris, oknum-oknum mafia tanah di media sosial,” katanya.
Kendati memiliki niatan untuk memviralkan melalui media sosial, pemain sinetron Dunia Terbalik menjelaskan kalau dia pun sangat berhati-hati dengan rencananya tersebut. Lantaran dia pun takut terlibat dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga sepenuhnya ia akan menyerahkan kepada pihak berwajib.
“Saya bilang akan lebih lengkap sebut kalau di ITE jelas. Makanya pihak kepolisian yang menyelesaikan. Kita di sini ingin menyampaikan hak-hak kita ahli waris sehingga tidak ada mafia tanah dan korban berikutnya,” tutur Kartika Putri.(hds)
