Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Penyidikan Sudah Dimulai

Aktris Nikita Mirzani. Foto: Net

RADARTANGSEL, RATAS – Menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, tim Satreskrim Polresta Serang Kota (Serkot) menggeledah rumah artis, Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Sejumlah polisi tak berseragam memasuki rumah Nikita dengan membawa surat penggeledahan dan penyitaan. Namun, Nikita sendiri sedang tidak berada di rumah.

Sebelumya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu disebutkan jika Nikita sudah berstatus tersangka.

Dijelaskan asisten Nikita, Mail, petugas datang sekitar pukul 11.30 WIB.  

“Polisi tadi datang jam setengah 12, nggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan emang suka bikin surprise kan. Jadi tiba-tiba datang,” beber Mail.

Mail mengungkapkan, saat polisi masuk dan menggeledah kamar Nikita, mereka menyita satu buah iPad.  

“Pas udah dapat nih tinggal minta passcode-nya, sedangkan Niki lagi syuting, aku juga belum bisa hubungin dia,” kata Mail.

Dari surat tanda penerimaan, tertulis petugas menyita sebuah iPad. Selain itu polisi juga menyita akun Instagram atas nama Nikita.

BACA JUGA :  Kabar Duka! Ayah Mertua Arumi Bachsin Meninggal Dunia, Kecelakaan Maut di Jalan Tol Pemalang Batang

Di surat itu dijelaskan bahwa penyitaan itu untuk barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Nikita dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini