RADAR TANGSEL RATAS – Polisi menghentikan kasus penyelidikan terhadap Natrom (62), pria penyebar ajaran Dewa Matahari.
Penghentian penyelidikan karena berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Rangkabisbitung, yang bersangkutan dinilai mengalami gangguan jiwa.
“Kami hari ini memulangkan saudara Natrom ke tempat kediamanya di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan di Polres Lebak, Kamis (14/7/2022).
Lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa mereka tidak tahu Natrom yang diduga melakukan penistaan agama tidak pernah mengajak kepada orang lain.
Di samping itu juga tidak memiliki jamaah atau pengikut, namun yang bersangkutan itu menyampaikan kata-kata secara pribadi kepada saksi yakni karyawannya.
“Kami berharap saudara Natrom itu di tempat kediamannya diberikan bimbingan rohani dari MUI Lebak agar menerima ajaran agama yang benar,” tukasnya.
Sebelumnya warga Lebak, Banten, dihebohkan atas adanya seorang pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari. Polisi dan MUI langsung bertindak terhadap pria yang diketahui bernama Natrom. (aab)
