Waduh! Kominfo Ancam Bakal Blokir WhatsApp, IG, dan Google Beberapa Hari Lagi!

0
127
Google adalah perusahaan mesin pencari yang didirikan pada tahun 1998 oleh Sergey Brin dan Larry Page. Saat ini Google berkantor pusat di Mountain View, California. Lebih dari 70 persen permintaan pencarian online di seluruh dunia ditangani oleh Google. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada hari berikutnya atau tanggal 21 Juli 2022.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar kepada negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita, paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7), seperti dikutip detikcom.

Johnny menambahkan bahwa cara pendaftarannya mudah karena dilakukan melalui OSS atau online single submission, sehingga tidak ada alasan hambatan pada proses administrasi.

BACA JUGA :  Kominfo Bongkar Sindikat Judi Online di Indonesia, Sudah Ada 846.047 Situs Judi Online yang Diblokir

Menurut Johnny, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan perusahaan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pihak Kominfo menyebut sudah ada beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sementara itu, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.

Hingga hari Sabtu (16/7), beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar di laman daftar PSE Kominfo. (BD)

BACA JUGA :  Rampas Empat Wilayah Ukraina, Aset-Aset Rusia Akhirnya Dibekukan Jepang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini