Awas Bakal Ada Razia Vaksin Booster di Mall

RADARTANGSEL RATAS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah cepat dengan adanya lonjakan virus Covid-19 di Jakarta. Salah satunya, dengan menerapkan wajib booster bagi pengunjung yang akan memasuki wilayah Perkantoran, pelaku perjalanan, hingga Pusat Perbelanjaan. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan mengenai wajib booster bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum akan berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022.

“Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan,” kujar Ariza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022).

Lebih lanjut, Ariza menuturkan, nantinya pihak terkait perlu bersinergi dengan adanya aturan vaksin booster. Termasuk, pihak perkantoran, Mall hingga tempat pariwisata. 

“Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mall, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster ketiga,” ungkapnya. 

Ariza berpesan, meski Jakarta kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 1, hal itu tidak menjadikan masyarakat memperlonggar kebijakan mengenai protokol kesehatan (Prokes). 

“Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu, kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan,” tegasnya. 

BACA JUGA :  Hore! Warga Jakarta Dapat Diskon Bayar PBB

Diketahui, Kasus positif Covid-19 di Indonesia pada hari ini Minggu, 17 Juli 2022 bertambah 3.540 orang. Dengan demikian akumulasi positif Covid-19 saat ini mencapai 6.134.953 orang.

Sedangkan, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini tercatat 2.574 orang. Sehingga total 5.950.554 orang yang sembuh. Sementara jumlah yang meninggal bertambah 10 orang. Sehingga totalnya menjadi 156.849 orang meninggal akibat pandemi Covid-19.(hds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini