Mulai 17 Juli 2022, Pemerintah Sediakan Empat Lokasi Layanan Antigen di Stasiun

0
237
Berdasarkan pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022, calon penumpang KA yang berusia di atas 17 tahun tapi belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – PT KAI Daop 1 Jakarta menambah empat lokasi layanan antigen, yakni di Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. Sebelumnya layanan antigen hanya tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen saja.

Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, penambahan lokasi layanan antigen tersebut guna mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi COVID-19.

“Juga sebagai bentuk peningkatan layanan dan untuk memudahkan penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan KA,” tutur Eva, Minggu (17/7).

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, mulai Minggu (17/7/2022) aturan baru untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) resmi diberlakukan, termasuk untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Tercatat, hingga Minggu pkl 12.00 WIB terdapat dua penumpang batal berangkat karena memiliki hasil antigen positif dan belum memenuhi persyaratan Vaksin.

Adapun persyaratan baru mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022, di mana pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk dari area Daop 1 Jakarta penumpang usia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Masyarakat, khususnya calon pengguna yang akan melakukan antigen di stasiun, wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. Adapun layanan antigen di stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp 35.000, dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1×24 jam.

BACA JUGA :  Meski Berhasil Kelabui Polisi saat Hendak Digiring ke Polsek Pondok Aren, Artis Jenny Rachman yang sudah Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Tetap akan Dijemput Paksa Lagi

Berikut ini adalah informasi jadwal layanan operasional antigen di enam stasiun area Daop 1 Jakarta:
1. Stasiun Gambir: pukul 06.00 – 22.00 WIB;
2. Stasiun Pasar Senen: pukul 05.00 – 22.00 WIB;
3. Stasiun Bekasi: pukul 08.00 – 18.00 WIB;
4. Stasiun Cikarang: pukul 07.00 – 17.00 WIB;
5. Stasiun Karawang: pukul 08.00 – 17.00 WIB;
6. Stasiun Cikampek: pukul 07.00 – 13.00 WIB dan pukul 17.00 – 23.00 WIB.

“Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif, maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas,” kata Eva.

Lalu, bagi calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA, kata Eva, disarankan untuk mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun supaya tidak tertinggal KA, mengingat proses antigen membutuhkan waktu.

Selain layanan antigen, kata Eva, ada juga layanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

“Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia di bawah 17 tahun. Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” tutur Eva.

BACA JUGA :  Mantab! Pemprov DKI Jakarta Sabet Sekaligus Dua Penghargaan di GSMS Award 2022

Daop 1 Jakarta mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang, khususnya yang berangkat pada 17 Juli dan seterusnya, agar memperhatikan aturan persyaratan terbaru dari KAI.

Berikut ini adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19;

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA JUGA :  Indonesia Desak Pemerintah Kamboja Segera Tangani Kasus Penyekapan 60 TKI di Sihanoukville

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama;

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan;

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa Kereta Api dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini