Telah Memenuhi Syarat, Habib Rizieq Shihab Bebas Pagi Hari Ini

0
127
Habib Rizieq Shihab sudah dibebaskan pada Rabu pagi ini (20/7), setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan HRS telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini. HRS bebas setelah menjalani tahanan sejak 12 Desember 2020. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan HRS telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Kabar bebasnya mantan Imam Besar FPI itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Rika menyampaikan masa percobaan penahanan HRS habis per 10 Juni 2024. Ia juga menyatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini. “Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/7).

Juga, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7), Rika menjelaskan bahwa HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Sebelumnya, masa hukuman HRS terkait kasus tes swab RS Ummi dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi hanya dua tahun penjara, sehingga diperkirakan bakal bebas pada tahun 2023.

BACA JUGA :  Jokowi Disebut-sebut Bakal Masuk PSI Saat Tak Lagi Jadi Presiden, Kaesang Angkat Bicara

Aziz Yanuar, Kuasa hukum HRS, membenarkan informasi terkait sudah bebasnya HRS. Dia hanya meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar. “Insya Allah mohon doa,” tuturnya melalui pesan kepada wartawan, Rabu (20/7).

Dirangkum Ratas.id, HRS mulai ditahan pada 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Saat itu ada tiga kasus yang menjerat HRS. Pertama, Kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dan ketiga, kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.

Dari tiga perkara itu, HRS sudah menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, HRS membayar bayar denda Rp 20 juta. Sementara pada kasus Megamendung, HRS divonis 8 bulan penjara. Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Sedangkan pada kasus ketiga, HRS dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurang hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. (BD)

BACA JUGA :  Gagasan Bangun Fasilitas Judi Kasino di Danau Toba Ditolak, DPRD Sumut: Payung Hukumnya Tidak Ada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini