RADARTANGSEL RATAS – Gelar perkara awal terkait laporan dugaan pembunuhan berencana di kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo memunculkan hal yang cukup mengejutkan.
Hal mengejutkan ini diungkapkan perwakilan keluarga Brigadir J yang diwakili tim pengacara. Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, pihak keluarga yakin sudah terjadinya tindak pidana sebagaimana yang telah dicantumkan dalam laporannya.
Alasannya, mereka telah mengantongi barang bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana itu.
“Ternyata Brigadir J ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher, artinya ada dugaan bahwa Brigadir ini dijerat dari belakang. Jadi di lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar,” ujar Kamarudin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Oleh karena itu, pihak keluarga makin yakin ada tindak pidana terencana oleh orang-orang tertentu.
“Dan tidak mungkin satu orang. Karena ada yang berperan pakai pistol ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam,” urai Kamarudin.
Tim pengacara keluarga Brigadir J mengaku diundang penyidik untuk mengikuti gelar perkara awal.
“Tujuan diundangnya untuk melaksanakan gelar pekara awal. Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dimaksud Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan jo Pasal 56 tentang perbantuan,” ujar Kamarudin.
Sebelumnya, keluarga telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo saat baku tembak dengan Bharada E.
Keluarga menilai banyak kejanggalan dari kasus kematian Brigadir J yang diceritakan polisi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Dalam pelaporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.(abd)
