RADARTANGSEL RATAS – Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax di 5 Bandara PT Angkasa Pura II akan mengalami kenaikan mulai 1 Agustus 2022 mendatang. Penyesuaian tarif ini dituding menjadi penyebab naiknya harga tiket pesawat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (SEKARPURA II) Trisna Wijaya mengatakan bahwa penyesuaian tarif Airport Tax bervariasi, mulai dari Rp15 ribu sampai dengan Rp36 ribu baik untuk rute domestik maupun internasional. Kenaikan tarif tersebut hanya berkisar 6 hingga 8 persen dari harga tiket pesawat.
“Aiport Tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan. Jika dipresentasikan dengan harga tiket mungkin hanya 6-8 persennya, itu pun hanya di sejumlah kecil bandara yang memang selama ini belum ada penyesuaian tarif terhadap jasa pelayanan yang diberikan,” kata Trisna pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Trisna Wijaya, penyesuaian tarif Airport Tax seharusnya tidak berdampak signifikan terhadap harga tiket pesawat. Harga tiket yang ikut menyesuaikan kenaikan tarif Airport pun dinilai wajar, hanya saja semua pihak diminta tidak menuding adanya penyesuaian tarif Airport Tax menjadi penyebab utama melejitnya harga tiket penerbangan saat ini.
“Airport Tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan, tidak pantas dipersalahkan terhadap dampak kenaikan harga tiket. Semestinya tidak menjadikan isu yang kemudian digoreng banyak pihak. Para pihak, khususnya para pengamat dunia penerbangan bisa melihat secara holistic,” imbuh Trisna.
Trisna melanjutkan ada banyak faktor yang menyebabkan harga tiket pesawat naik. Kenaikan harga Avtur dan juga permintaan tinggi di masa libur sekolah juga bisa menjadi faktor penyebab naiknya harga tiket pesawat.
“Apa saja komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat naik, misal kenaikan harga Avtur, kemarin libur anak sekolah dan hari raya Idul Adha. Di mana, permintaan sangat tinggi, namun jumlah pesawat yang dimiliki maskapai saat ini belum kembali jumlahnya seperti sebelum pandemi,” tambahnya.
Lebih lanjut Trisna Wijaya menjelaskan, penyesuaian tarif Airport Tax tersebut tentunya akan diimbangi dengan peningkatan layanan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan penumpang atau pengguna jasa Bandara.
“Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, Automated People Mover System (APMS) atau Kalayang yang selama ini di-nonaktifkan kini dioperasikan kembali melayani pengguna jasa, dan masih banyak lagi fasilitas dan layanan di Bandara yang terus ditingkatkan demi kenyamanan penumpang dan keselamatan penerbangan,” tutur Trisna.(abd)
