Kemenko Polhukam Minta Kemendagri Periksa Status Empat Pulau di Aceh dan Sumut

Menurut Wikipedia, Pulau Mangkir Gadang merupakan salah satu pulau yang berada di Samudra Hindia. Pulau ini berada di sisi barat Pulau Sumatra. Secara administrasi, Pulau Mangkir Gadang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Indonesia. (foto: Google Earth)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti status kepemilikan empat Pulau di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi di Bali, untuk membahas permasalahan status kepemilikan empat pulau di Aceh dan Sumut, Kamis (21/7).

Empat pulau yang dimaksud yaitu Pulang Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Menurut Djaka, tugas Kemenko Polhukam adalah melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi. Oleh karena permasalahan yang terjadi antara dua provinsi, yakni Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, menjadi fokus utama karena terkait status kepemilikan empat pulau.

Djaka mengungkapkan, data ataupun dokumen serta nformasi-informasi yang disampaikan baik dari Provinsi Aceh maupun dari Provinsi Sumatera Utara, serta Tim Pembakuan Nama Rupa dari kementerian/lembaga terkait dijadikan dasar dan pertimbangan bagi Kemendagri dan Tim Pusat dalam menentukan status kepemilikan empat pulau tersebut.

BACA JUGA :  Wow! Jumlah Konvoi Pengiring Limosin Joe Biden di Bali Lebih Dari 40 Kendaraan?

“Saya mengambil kesimpulan bahwa dalam rangka menjaga marwah Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-145 Tahun 2022, maka persoalan ini menjadi permasalahan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri untuk melakukan pengkajian-pengkajian,” tutur Djaka melalui keterangan resmi Humas Kemenko Polhukam.

Djaka mengusulkan agar tim yang dibentuk nantinya dapat menyelesaikan permasalahan itu secara bijak, dengan memperhatikan dokumen-dokumen yang ada ataupun secara faktual di lapangan, sehingga bisa dijadikan suatu bahan untuk menghasilkan keputusan.

“Nantinya kesimpulan yang didapat dari pusat akan dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan yang akan mempunyai kekuatan hukum tetap dan kuat,” kata Djaka.

Menurut Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto, untuk memperoleh kejelasan terhadap status wilayah administrasi empat pulau tersebut, Kemendagri bersama Tim Pusat melakukan survei dengan melibatkan Pemerintah Aceh, Pemda Kab. Aceh Singkil, Pemda Provinsi Sumatera Utara, dan Pemda Kab. Tapanuli Tengah.

Survei itu dilakukan untuk verifikasi faktual/validasi titik koordinat dan data okupasi. Selain itu, tim juga sudah melakukan rapat setelah survei ke empat pulau tersebut.

BACA JUGA :  Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Ditakuti dan Punya Kerajaan Sendiri

“Kesimpulannya, Kemendagri melakukan penetapan definitif status empat pulau tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh,” ungkap Sugiarto.

Sementara itu, Asdep Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam, Syamsuddin, menyatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan Kemendagri akan kembali mengundang pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Dalam beberapa hari ke depan, semua yang hadir di sini akan kembali diundang oleh Kemendagri untuk memverifikasi. Kita sudah mendapat banyak masukan, sehingga nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam memutuskan semua persoalan ini,” katanya.

Sebagai informasi, Pulau Panjang memiliki luas kurang lebih 47,8 hektare (Ha) dengan jarak 24 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah dan tidak berpenduduk. Sementara Pulau Lipan memiliki luas kurang lebih 0,38 Ha dengan jarak 1,5 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni.

Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil memiliki luas 6,15 Ha dengan jarak 1,2 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, tidak berpenduduk tapi memiliki tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh.

BACA JUGA :  Gawat, Taipan 9 Naga Diduga Kuat sudah "Beli" Parpol dan Tiket Capres Total Rp 35 T, Ngeri!

Sedangkan Pulau Mangkir Gadang/Besar memiliki luas kurang lebih 8,6 Ha dengan jarak 1,9 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, tidak berpenduduk tapi memiliki tugu batas yang dipasang oleh Pemprov Aceh. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini