Catat! Per Agustus 2023, Zonasi Bebas Air Tanah Mulai Diberlakukan di Jakarta

46
260
Menurut data yang dimiliki Perumda PAM Jaya, sebanyak 32 persen masyarakat di DKI Jakarta masih melakukan eksploitasi air tanah untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari. Sebab, pelayanan air bersih perpipaan baru mencapai 68 persen dari keseluruhan warga DKI Jakarta. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov DKI) Jakarta akan memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 per 1 Agustus 2023.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan bila ada gedung yang memenuhi dua kriteria, yakni lebih dari delapan lantai, memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi, dan daerahnya sudah terdapat layanan air bersih, maka tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah.

“Jadi mohon dipersiapkan dengan baik bahwa pada 1 Agustus 2023 kita akan betul-betul tegas dan ketat untuk menerapkan aturan zonasi bebas air tanah,” tutur Afan seperti yang dikutip Antara, Sabtu (23/7).

Afan mengatakan saat ini pihaknya sedang memperluas cakupan layanan air bersih. Pemprov DKI pun telah membangun instalasi pengolahan air (IPA) Hutan Kota dengan kapasitas 500 liter/detik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah pada 22 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Cagub DKI Beraksi di Bulan Suci, Bang Zaki Santuni Ratusan Yatim dan Duafa di Markas Golkar Jakarta Utara

Pasal 8 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

Dewatering yang dimaksud di sini adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

Pergub tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di DKI Jakarta.
Untuk diketahui, saat ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64% dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan.

Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.

Menurut World Economic Forum, Jakarta menjadi kota yang paling berpotensi tenggelam. Permukaan tanah Jakarta disebut menurun hingga 6,7 inci per tahun karena pemompaan air tanah yang berlebihan. (BD)

BACA JUGA :  Simpang Siur Soal Kecelakaan Helikopter Rombongan Kapolda Jambi, Mabes Polri: Mendarat Darurat, Bukan Jatuh

46 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini