Duh! Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan almarhum Brigjen J. Foto: Istimewa

RADARTANGSEL RATAS – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan. 

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, meskipun sudah dinaikan ke penyidikan, pihaknya belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Terkait dengan pernyataan pihak keluarga yang mengarah ke pelaku ataupun tersangka, Andi menekankan bahwa, penyidik Dit Tipidum masih belum menetapkan status hukum seseorang dalam perkara tersebut. 

“Tanyakan saja ke dia (pengacara keluarga Brigadir J),” ujar Andi.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini sendiri dilaporkan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri. 

“Sudah (naik penyidikan),” ucap Andi.

Andi menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 22 Juli 2022. 

“Barusan selesai gelar perkaranya,” tutur Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

BACA JUGA :  Dinonaktifkan Dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo Tidak Lagi Jabat Kasatgasus Polri

“Yang tercantum disini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan,” kata Pengacara keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini