
RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Penetapan DPO itu dilakukan setelah tim lembaga antirasuah tersebut tidak menemukan mantan Mardani saat pelaksanaan jemput paksa di salah satu Apartemen di Jakarta, Senin (25/7).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencekal Mardani Maming bepergian keluar dari Indonesia.
“Secara paralel, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan. KPK berharap Mardani kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” tuturnya, (26/7).
Ali menerangkan, alasan penetapan DPO sendiri dikarenakan yang bersangkutan selalu mangkir dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait Mardani dapat menghubungi KPK dengan nomor call center 198.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” ujar Ali.
Menanggapi status DPO kepada Mardani yang notabene adalah salah satu kadernya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum KPK.
“PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M. Nurdin, Selasa (26/7).
PDIP, kata Nurdin, menghormati segala proses hukum yang berjalan. “Karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” tandasnya.
Nurdin meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses yang dilakukan KPK terkait kasus yang sedang membelitnya. “Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Nurdin.
Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021. Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mardani yang juga merupakan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Somebody necessarily lend a hand to make significantly posts I’d state. That is the very first time I frequented your web page and thus far? I surprised with the analysis you made to create this actual post incredible. Magnificent job!