RADARTANGSEL RATAS – Sejumlah papan reklame di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang disegel pemerintah setempat pada Selasa (26/7/2022). Hal ini dilakukan karena pengelola papan reklame itu diketahui tidak membayar pajak.
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Agus mengatakan, penindakan ini berdasarkan Perda Kota Tangerang No 7/2010 tentang Pajak Daerah. Selain itu, sejumlah media reklame yang tidak memiliki izin juga diturunkan.
“Jadi, penyegelan dan penurunan media reklame tak bayar pajak maupun tak berizin ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Ada sekitar 20 media reklame yang ditindak,” ungkapnya.
Agus menuturkan bahwa para pengusaha yang melanggar aturan daerah tersebut karena bukan tidak mengetahui terkait kewajibannya, tetapi karena minimnya tingkat kepatuhan. Pihaknya juga sudah gencar melakukan sosialisasi terkait pembayaran pajak media reklame.
“Ini karena tingkat kepatuhannya saja yang rendah. Kami sudah gencar sosialisasi. Mereka ini tahu aturan,” katanya.
Tindakan ini juga dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, yang tentunya pajak daerahnya akan bermanfaat juga bagi masyarakat.
Adapun jika pemilik media reklame tidak mengurus kewajibannya selama tujuh hari ke depan setelah disegel, Pemkot Tangerang akan melakukan penindakan penertiban.
“Setelah disegel, kami harapkan mereka mengurus perizinannya dan membayar pajak. Kalau enggak juga kita turunkan,” pungkasnya.
