RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), I Gusti Agung Sumanatha, menjelaskan MA telah mengeluarkan beberapa regulasi dan peraturan terkait perkara pertanahan.
Salah satunya yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Rapat Kamar yang di dalamnya mengatur tentang Kriteria Pembeli Tanah Beriktikad Baik.
Ia menambahkan, kriteria pembeli tanah beriktikad baik yaitu melakukan jual beli berdasarkan dokumen sah dan sesuai dengan tata cara berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Menurut Sumanatha, pembeli perlu menerapkan prinsip kehati-hatian yang cukup dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah. “Di antaranya yaitu penjual adalah pemilik sesuai dengan bukti kepemilikannya, tanah tidak status sita/sengketa/dibebani hak tanggungan, dan ada kejelasan kepemilikan tanah dengan pemegang hak,” tutur Sumanatha.
Hal itu disampaikan Sumanatha saat menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (27/7).
Acara dengan tema “Memperkuat Sinergi dan Inovasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang” itu bertujuan menemukan formulasi strategi dan inovasi yang tepat, efektif, dan efisien dalam rangka penyamaan arah dan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan 2020 sampai dengan 2024 menuju Kementerian Agraria yang maju dan modern.
Selain Sumanatha, hadir pula narasumber lain yaitu perwakilan dari Kejaksaan Agung, perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Acara Rapat Nasional ini diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah. Acara akan diselenggarakan hingga tanggal 29 Juli mendatang. (BD)