RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mencarikan solusi bagaimana bisa tetap mempertahankan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan wilayahnya yang akan dihapuskan pada tahun depan.
Dihapuskan tenaga honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan, dalam berbagai pertemuan pihaknya membahas masalah tenaga honorer kepada sejumlah pengusaha, salah satunya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
“Kami berjuang supaya rekan-rekan (tenaga honorer) bisa tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Al Muktabar, Kamis (28/7/2022).
Dikatakan, seluruh kepala daerah tengah memikirkan persoalan honorer dan berharap segera ada solusi terbaik dari pemerintah pusat. Pasalnya, menurutnya, peran tenaga honorer sangat penting dalam menunjang berjalannya roda pemerintahan. (aab)
