Asesmen Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Batal

RADARTANGSEL RATAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah menjadwalkan tes assesment Psikologis bagi Bharada E dan Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Ibu P). LPSK telah menjadwalkan assesment pada Rabu kemarin (27/7/2022) meski diketahui dari keduanya belum bisa memenuhi panggilan tersebut. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan alasan di balik keduanya yang belum bisa memenuhi panggilan LPSK. Untuk Bharada E, Edwin menyampaikan alasan ajudan pribadi Irjen Ferdy Sambo tersebut belum bisa memenuhi panggilan tes asesmen Psikologis karena adanya penjelasan dari perwakilan Polri. 

“Bharada E belum bisa memenuhi panggilan LPSK pada Rabu kemarin untuk assesment Psikologis, tetapi ada perwakilan Polri yang mendatangi kantor kami untuk menjelaskan posisinya. Mungkin dalam rangka kesepahaman dengan LPSK juga,” ujar Edwin, Kamis (28/7/2022). 

Menurut Edwin, perwakilan Polri tersebut ingin mendalami peran LPSK dalam proses permohonan perlindungan tersebut. Akan tetapi kedepannya, lanjut Edwin, Polri siap memfasilitasi untuk tes asesmen Psikologis Bharada E. 

“Mereka juga perlu mendalami peran LPSK juga supaya kedepannya jika ada komunikasi sebelumnya harus melalui perwakilan Polri tersebut,” tutur Edwin. 

Kemudian untuk alasan tidak hadirnya Ibu P yang juga telah dijadwalkan tes assesment Psikologi, Edwin menyampaikan itu karena kondisinya masih terguncang. 

“Kalau dari Ibu P, ada jawaban dari kuasa hukumnya kalau yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan asesmen psikologis kami, karena masih terguncang, namun kuasa hukum Ibu P melampirkan kesimpulan dari psikolog yang sudah memeriksa Ibu P,” tutur Edwin. 

Terkait lampiran hasil tes psikologi Ibu P yang sudah diterima LPSK, Edwin belum mau menyampaikannya lantaran menurutnya itu bersifat privasi. 

“Tapi untuk lampiran kesimpulan psikologi Ibu P yang diberikan kuasa hukumnya, belum bisa saya sampaikan ya karena sifatnya privasi,” tutur Edwin. 

Oleh sebab itu, Edwin menyampaikan tes assesment Psikologis ini akan dijadwalkan ulang menimbang adanya halangan dari keduanya. Ia pun menuturkan hal ini tetap harus dilakukan lantaran bagian dari proses permohonan perlindungan yang telah diajukan kepada LPSK. 

“Untuk penjadwalan ulang tes asesmen Psikologis keduanya, nanti kita putuskan,” tegas Edwin. 

Sebelumnya, Polri menanggapi soal permintaan perlindungan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

“Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022). 

Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini. “Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” kata Dedi.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini