Citilink Diadukan ke Disnaker Tangerang oleh Mantan Karyawannya Sendiri, Kenapa?

0
67
PT Citilink Indonesia adalah maskapai penerbangan bertarif rendah yang berdiri tahun 2001 sebagai anak perusahaan Garuda Indonesia. Sejak tanggal 30 Juli 2012 Citilink secara resmi beroperasi sebagai entitas bisnis yang terpisah dari Garuda Indonesia setelah mendapatkan Air Operator Certificate (AOC). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero), dilaporkan ke Kantor Disnaker oleh mantan karyawannya atas pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa disertai pemenuhan kewajiban.

Pada hari. Kamis (28/7), Mulia Siregar mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang, Banten, guna menyampaikan permintaan kepada pihak Disnaker untuk memediasikan pertikaiannya dengan pihak PT Citilink Indonesia.

Kedatangan Mulia yang didampingi oleh Albert Kuhon selaku kuasa hukumnya, diterima Mira Widiasari selaku Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta Tirama Pasaribu selaku Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kadisnaker Tangerang, Banten.

“Kita sudah mengundang manajemen Citilink, dan dua kali mengirimkan somasi. Tapi mereka bergeming,” ungkap Kuhon.

Kuhon menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum, termasuk menggugat PT Citilink Indonesia, melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Menurut Kuhon, perundingan bipartit sejauh ini tidak menghasilkan titik temu. “Tapi, sesuai dengan peraturan perundangan, kami harus minta Disnaker memediasikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kasus perselisihan hubungan industrial ini, bermula ketika Citilink secara Tiba-tiba menghentikan kontrak kerja Mulia pada pertengahan April 2022.

BACA JUGA :  Pasca Pertemuan di Uzbekistan, Erdogan: Putin Bersedia Akhiri Perang Sesegera Mungkin

Sebelumnya, berkali-kali Mulia meneken perpanjangan kontrak Citilink, terhitung sejak awal 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021, dengan masa berlaku setahun. Artinya, masa kontraknya habis pada 9 Desember 2022.

“Berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” ujar Kuhon, mengutip Pasal 1 perjanjian antara Citilink dengan Mulia.

Meski demikian, pihak Citilink yang diwakili oleh Sumedi, melayangkan surat bertanggal 18 Maret 2022. Isinya adalah pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian tersebut adalah 17 April 2022. Padahal kontrak awal berakhir 9 Desember 2022.

Kuhon bersama Guntur yang juga kuasa hukum Mulia, dua kali melayangkan somasi kepada Dewa Kadek Rai selaku Direktur Utama Citilink. Isinya meminta Citilink memenuhi kewajibannya kepada Mulia, sehubungan pemutusan perjanjian kerja sepihak.

“Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Citilink tidak membayar kewajibannya kepada klien,” kata Tirama.

Sejatinya, Mulia tidak mempermasalahkan pengakhiran kontrak sebelum 9 Desember 2022. Tapi, Citilink harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 81 (angka 16) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan ketrja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA :  Waduh! Angkasa Pura II Diminta Keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma?

Selain itu, Citilink juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).

Juga Citilink diiwajibkan memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Dan karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia akhirnya meminta bantuan Kuhon dan Guntur sebagai kuasa hukumnya.

Sejauh ini, Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai, melalui VP Bidang Human Capital Management, Sumedi, bersikukuh bahwa tindakan yang mereka lakukan sudah benar.

Padahal, MA dalam putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014, menegaskan bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata.

Dalam putusan Peninjauan Kembali No 580 PK/Pdt/2015, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, dan pelakunya harus membayar kerugian yang ditimbulkan.

BACA JUGA :  Krisis Kemanusiaan di Gaza Imbas Perang Israel-Hamas, RI Kritik DK PBB yang Tak Bisa Jalankan Fungsinya

Atas pengaduan hubungan industrial ini, Kadisnaker Tangerang berjanji untuk segera mengambil tindakan lanjutan. “Kita akan proses secepatnya. Dimulai dengan meminta klarifikasi hasil pertemuan bipartit,” ujar Tirama Pasaribu. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini