RADARTANGSEL RATAS – Kembali artis kontroversial Nikita Mirzani menarik perhatian netizen. Kali ini, namanya membuat heboh lantaran kabar kepergiannya meninggalkan Tanah Air pada saat menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya dan harus menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Diketahui Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota dan dilepas polisi pada Jumat 22 Juli 2022 lalu, namun dikenai wajib lapor seminggu sekali.
Kendati demikian, hal ini menjadi tanda tanya besar lantaran Nikita Mirzani yang pergi ke luar negeri.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman pun membenarkan hal ini.
“Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki ybs melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/7/2022).
Diakui Habiburrahman, dalam sistem sendiri tidak ada permintaan ataupun pengajuan untuk pencegahan dari instansi terkait.
“Iya, betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno Hatta,” tandasnya.
Terkait kabar ini, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh. “Langsung ke Kapolres atau ke penyidik ya,” paparnya.
Kemudian, sampai dengan saat berita ini diturunkan, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto masih belum bisa dihubungi.(abd)
