RADAR TANGSEL RATAS – Steam, PayPal, Epic Games dan beberapa platform lainnya per hari Sabtu, 30 Juli 2022, telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diblokirnya platform digital tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh penggunanya telah menimbulkan keramaian di lini Twitter hingga pagi hari ini, bahkan menjadi trending topic.
Kementerian Kominfo memang menerapkan aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) bagi berbagai platform digital luar negeri maupun dalam negeri. Aturan baru dari Kominfo tersebut juga sempat ancam Google, Facebook, dan yang lain.
PayPal merupakan perusahaan penyedia layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antarpihak melalui transfer online. Karena platform ini tidak bisa diakses, warganet kebingungan mencari alternatif pembayaran selain PayPal.
“Bangun tidur buka Twitter rasanya bikin bad mood … Rata-rata kerjaan gw pembayaran pakai paypal haruskah pindah ke payoneer..,” bunyi cuitan @AndreaswisnuW.
Ada pula warganet yang mempertanyakan apa sebenarnya tujuan pemblokiran PayPal. “#Paypal diblock? Ini mau matiin penghasilan pekerja freelancer atau gmn? @kemkominfo@jokowi,” bunyi tweet-an @adityanfahmi.
Curhatan lain juga disampaikan oleh warganet pengguna Steam. “Wkwkwkwkw, dah ya konten creator mati, semua game dev local indo mati, dahlah ya.. mantap,” ungkap @ClarusMiskin.
Begitu juga warganet yang berstatus gamers. Mereka menyampaikan kritikan dari pemblokiran Epic Games. “Please lah @kemkominfo, sedikit waras. Gimana ESports di Indo mau kembang, kalo dari kalian saja blokir game dan platformnya (Steam, Epic Games) & gimana juga nasib Freelance Indo yang pake Paypal. mungkin @iespaorg bisa bantu.
#kebijakangakngotak #kemkominfo #dota2 #dota2indonesia #steam,” bunyi tweet @DulLahaan_R.
Bahkan, seperti yang dikutip portaljember.pikiran-rakyat.com (30/7), trending Twitter terkait pemblokiran platform ini memantik warganet untuk memberi komentar dengan menggunakan hastag #BlokirKominfo. “Ngegame buat coping weekend aja sampe diblokir..! #BlokirKominfo,” ujar @i************
Seperti yang sudh diberitakan sebelumnya, Kementerian (Kominfo) telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 silam.
Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Dan sebelum diblokir, Kominfo akan mengirim surat teguran dan denda administratif.
“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, beberap waktu lalu di Jakarta. (BD)