RADAR TANGSEL RATAS – Penegak hukum diminta jangan ragu untuk membongkar aliran dana dugaan penyelewengan donasi yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Jangan ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut,” ujar Wakil Sektretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rahmat Hidayat Pulungan, Sabtu (30/7/2022).
Selain itu, lanjut dia, aparat penegak hukum harus transparan memberikan informasi kepada publik.
Adapun dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka.
Empat tersangka itu adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT. (aab)
