RADAR TANGSEL RATAS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri telah menemukan fakta tambahan seputar penyelewengan dana oleh para pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ternyata, selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp 103 miliar, ACT juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp 2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan periode 2020.
Penyidik kemudian menetapkan status tersangka kepada empat petinggi ACT, yang diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp 450 miliar dari periode 2015 sampai 2022.
Keempat tersangka itu adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT (termasuk mengurusi keuangan). Dan yang terakhir adalah Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Mereka berempat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa, setelah menjalankan pemeriksaan, polisi melakukan penahanan terhadap empat tersangka.
“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ungkap Whisnu.
Whisnu memaparkan, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.
“Terbukti minggu lalu saat kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut. Sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang. “Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan,” ujar Whisnu. (BD)