Akhirnya Penanganan Kasus Brigadir J Resmi Diambil Alih Mabes Polri

0
105
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan semua laporan dan penyelidikan terkait kematian Brigadir J semuanya akan ditangani Bareskrim Polri bersama tim khusus yang dibentuk Kapolri. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dari Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

“Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya,” kata Dedi saat dimintai konfirmasinya melalui pesan instan di Jakarta, seperti yang dikutip Suara.com, Minggu (31/7).

Dedi pun menjelaskan fokus penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tetap pada proses pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation (SCI). “Fokus tetap proses pembuktian ilmiah (SCI) yang sedang dilaksanakan analisis oleh Puslabfor Polri dan Inafis,” katanya.

Sebelumnya, ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri. Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7).

BACA JUGA :  Pencairan BLT Rp600 Ribu Diundur Terus, Kemungkinan Dilaksanakan Sebelum Lebaran?

Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7). Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat (29/7).

Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Tapi penyidik PMJ Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus,” ujarnya.

Hingga hari ke-22 sejak peristiwa tewasnya Brigadir J dalam batu tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Polri belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Polri menyampaikan Brigadir J tewas baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, rekannya sesama ajudan Kadiv Propam. Ia diduga melakukan pelecehan dan penodongan senjata kepada P, istri Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang beranggotakan internal dan eksternal Polri (Komnas HAM dan Kompolnas) untuk mengungkap kasus ini secara objektif, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Bisa Bebas Setelah 120 Hari Ditahan, Bahkan Nantinya Bisa Hidup Enak?

Juga, buntut dari insiden ini, Kapolri menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah. Mereka yang dicopot dari jabatannya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Pengamanan Internal (Paminal), dan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik juga melalukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J atas permintaan keluarga yang merasa janggal dengan kematian anaknya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini