RADAR TANGSEL RATAS – Korlantas Polri akan menghapus data surat tanda motor kendaraan atau STNK yang mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi, sejak aturan itu diberlakukan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong. “Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” ungkapnya melalui keterangan tertulis (29/7).
Aturan tersebut, kata Firman, berlaku dengan tujuan meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerinta melakukan pembangunan. “Kami ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu, pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” ujar dia.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. Dan pada saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan, dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri,” tuturnya.
Senada dengan pernyataan Rivan, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan bahwa untuk meningkatkan ketaatan pajak, dibutuhkan sinergisitas bersama, khususnya dalam memaksimalkan aturan.
“Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan,” tuturnya.
Seperti yang sudah diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila terbukti bahwa kendaraan terkait tidak membayar pajak selama dua tahun. (BD)