RADARTANGSEL RATAS – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Penyanyi sekaligus Artis, Nindy Ayunda, untuk bepergian ke luar negeri. Nindy dicegah ke luar negeri sejak 11 Juli 2022 sampai 30 Juli 2022, atau tepatnya hari ini.
“Pencegahan dalam keadaan mendesak berlaku 11 Juli 2022 sampai dengan 30 Juli 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/7/2022).
Pencegahan ke luar negeri selama sekira 20 hari terhadap Nindy Ayunda tersebut merupakan permohonan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Sejauh ini, belum ada permohonan perpanjangan masa cegah ke luar negeri terhadap Nindy Ayunda dari Polres Jaksel ke Ditjen Imigrasi.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Nindy Ayunda berkaitan dengan kasus dugaan penyekapan. Kasus dugaan penyekapan itu dilaporkan oleh istri mantan Sopir pribadi Nindy, Rini Diana.
Saat ini, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi. Polres Jaksel mencegah Nindy pergi ke luar dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan. Adapun, Nindy disangka melanggar Pasal 333 KUHP atau penyekapan.(abd)
