RADARTANGSEL RATAS – Pemprov DKI Jakarta dikabarkan tengah merencanakan aturan sanksi bagi perokok di kawasan tanpa rokok. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp250 ribu dan/atau sanksi kerja sosial yang langsung dilaksanakan di tempat.
Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi para pihak yang mengiklankan, mensponsorkan, memberikan sponsor, menjual atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok.
Aturan itu, rencananya akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta.
Kadiv Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mengeluarkan peraturan baru terkait denda bagi para perokok. Kata dia, perokok yang melanggar aturan tersebut didenda maksimal Rp 250 ribu.
“Benar. Ancaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi,” kata Ronald Lumbuun.
Rencana ini mendapat respon positif dari masyarakat. Santi warga Jakarta Timur, misalnya, mendukung penuh rencana pemberlakuan sanksi denda bagi perokok yang merokok di luar daerah larangan merokok. Ia merasa, perokok sembarangan sangat mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
“Setuju sih ya, karena saya pribadi enggak suka orang merokok. Itu mengganggu banget masyarakat sekitarnya,” kata Santi saat ditemui di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2022).
Dengan pemberlakuan sanksi Rp250 ribu, Santi yakin perokok bakal jera dan tidak merokok di sembarang tempat.
“Karena sekarang harga rokok naik. Belum lagi kalau dikenain sanksi denda, jadi pengeluarannya semakin banyak,” terangnya.
Senada dengan Santi, Roro, warga Jakarta Selatan juga setuju dengan rencana regulasi tersebut. Baginya, sanksi yang termaktub dalam rencana aturan itu akan membuat para perokok tidak menghisap rokok sembarangan.
“Sama sih, setuju (sama aturan denda Rp250 ribu bagi perokok sembarangan). Soalnya kalau (merokok) sembarangan kan ada yang enggak merokok juga, ada anak kecil. Jadi setuju sih,” kata Roro.
Tak hanya warga DKI Jakarta, Rika Adiqna Kamila Sadikin, warga asal Depok ini juga menyatakan sikap setuju terhadap rencana aturan itu.
“Menurut saya sih setuju ya untuk (perokok sembarang) didenda Rp250 ribu di wilayah dilarang merokok, karena untuk memberikan efek jera saja,” ujar Rika saat di temui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2022).
Sikap itu didasari lantaran ia merasa terganggu dengan para perokok. Baginya, asap yang keluar dari mulut perokok membuat dirinya tak nyaman.
“Ya jujur saja saya terganggu ya, kan sudah ada area merokok juga,” terang Rika.
“Kan demi kesehatan bersama juga. Apalagi sudah ada daerah larangan merokok yang seharusnya daerah itu untuk daerah tidak merokok gitu,” imbuhnya.(abd)
