4 Petinggi BUMN PT Amarta Karya Diperiksa KPK Terkait Dugaan Proyek Fiktif

RADARTANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya tahun 2017 sampai 2020. 

KPK mengusut kasus tersebut lewat pemeriksaan empat saksi, hari ini, Senin (1/8/2022). Adapun, keempat saksi tersebut yakni, Senior Vice President (VP) Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana; Supervisor pada Divisi Keuangan PT Amarta Karya, M Bangkit Hutama; Pegawai Divisi EPC PT Amarta Karya, Dodi Dudung Suhendar; serta Karyawan Swasta, Raditya Kholid Aroyo.

“Hari ini (1/8/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya, KPK menelusuri aliran uang dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya (AMKA lewat Head of AML PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan.

“Dana Agriawan (Head of AML PT Prudential Life Assuran), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri.

BACA JUGA :  LPSK Desak KPK Periksa CCTV di Propam Polri Untuk Membuktikan Adanya Dugaan Suap Ferdy Sambo

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pengeluaran dana dari PT Amarta Karya untuk pengerjaan proyek fiktif di PT Amarta Karya. Dugaan pengeluaran dana untuk proyek fiktif tersebut didalami penyidik lewat dua pejabat PT Amarta Karya.

“Deden Prayoga (Pjs VP Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya) dan Pandhit Seno Aji (Human Capital Corporate Learning PT. PP / Mantan Kepala Divisi Keuangan PT. Amarta Karya), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengeluaran sejumlah dana yang didistribusikan pada beberapa proyek yang diduga proyek tersebut fiktif,” beber Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru yang berkaitan dengan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait proyek fiktif di BUMN tersebut.

Korupsi proyek fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA :  Bos Alfamidi Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Pelicin untuk Urus Izin Retail

“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020,” ujar Ali.

“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu, sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini