RADARTANGSEL RATAS – Eks kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara berencana menggugat Bareskrim Polri terkait dicabut izinnya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami akan mengajukan gugatan, iya dalam waktu dekat ini,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi wartawan Jumat (12/8/2022).
Ia menambahkan, pihaknya akan menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp15 Triliun, atas pencabutan surat kuasa yang dinilai menyalahi prosedur.
“Iya (Rp 15 triliun). Tapi kami sedang mengkaji lagi, formulasikan,” paparnya.
“Kita ini bekerja ditugaskan negara, kan kita tidak ada bayaran kan gitu, ga ada bayaranya, tulis aja besar besar ini ga dibayar. Kita murni bekerja atas dasar profesional dan kebenaran,” tuturnya.
Ia menjelaskan, hal ini mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Advokat yang juga ikut mengecam pencabutan surat kuasa tersebut.
“Ini ada langkah-langkah hukum. Intinya pembelajaran bahwa kita semua jangan seenaknya juga dong cabut cabut,” ujar dia.
Sebelumnya, Setelah keputusan Bareskrim Mabes Polri mencabut pendampingan hukum Bharada E terhadap kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, sontak tim kuasa hukum tidak terima.
Menurut salah satu eks kuasa hukum Bharada E , Burhanuddin, mereka berdua sudah mengetahui perihal permintaan Bareskrim untuk keduanya mundur sebagai kuasa hukum ajudan Sambo tersebut.
Kendati demikian, Burhanuddin dan Deolipa sepakat untuk tidak mau mundur dari posisi kuasa hukum Bharada E. “(Sebenarnya) sejak dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur,” tegas Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).(abd)