Gila! Nilai Korupsi Surya Darmadi Cetak Rekor yang Terbesar di Indonesia: Rp 78 Triliun!

0
104
Dalam kasus penyuapan alih fungsi hutan dan penyerobotan lahan, Surya Darmadi diperkirakan menilap uang senilai Rp 78 triliun. Jika tuduhan itu terbukti benar, nominal tersebut bakal menjadi kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kasus penyuapan alih fungsi hutan dan penyerobotan lahan yang menyeret nama pengusaha Surya Darmadi kini memasuki babak baru. Surya atau yang kerap disapa Apeng ini dikabarkan jadi buronan internasional usai dirinya dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019 lalu.

Diketahui, Surya kabur ke Singapura, sehingga KPK beserta Kejagung meminta Interpol mengeluarkan red notice untuk disebar ke seluruh penjuru negara Singapura dan negara lain untuk memperluas pencarian Surya.

Surya Darmadi, yang notabene merupakan pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, diduga tersangkut korupsi dalam kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dalam kasus korupsi ini, Surya diperkirakan menilap uang senilai Rp 78 triliun. Jika kasus ini terbukti benar, nominal tersebut bakal menjadi kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya, Senin (1/8), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999 – 2008, Raja Thamsir Rachman.

BACA JUGA :  Gaet Pemilih Muda, Ruhamaben-Shinta Bentuk Tim Pemenangan Berisi Kader Milenial PKS

Surya Damadi diduga melakukan korupsi dalam kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group. Aksi tersebut didukung oleh Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group.

Kelima perusahaan yang dimaksud tadi adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.

Burhanuddin menyatakan bahwa Surya menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20% pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Tidak berhenti sampai di situ, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Siap-Siap! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Bakal Segera Dihapus Secara Bertahap

Dalam perkara dugaan korupsi, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahkan, Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Saat ini, Surya menjadi buronan Interpol. Ia sudah tiga kali mangkir dalam panggilan Kejagung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019 lalu.

Perlu diketahui, sebagai pemilik perseroan, nama Surya Darmadi masuk dalam daftar orang-orang terkaya di Indonesia. Pada majalah Forbes 2018, Surya ada di nomor 28 di antara jajaran orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan mencapai 48 miliar USD atau setara dengan Rp 720 triliun. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini