
RADAR TANGSEL RATAS – Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya. Kebijakan tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan jiwa melayang maupun luka-luka.
“Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa (2/8/2022).
Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan.
Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini hingga 10 orang dan 23 orang luka ringan dan berat.
“Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu,” katanya menjelaskan.
Pihaknya telah menyosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (aab)
