Akhirnya Bharada E Jadi Tersangka dan Ditahan

Bharada E resmi jadi tersangka. Foto: Net

RADARTANGSEL RATAS – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

“Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi Rian saat jumpa pers.

Andi Rian juga mengatakan, pihaknya langsung menangkap dan menahan Bharada E. “Bharada E sedang diperiksa di Bareskrim. Kami langsung tangkap tahan,” kata

Andi Rian juga menyebut telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.

“Sampai hari ini penyidik telah sudah memeriksa 42 orang saksi kemudian termasuk didalamnya adalah ahli baik unsur biologi kimia forensik dan metalorgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh Puslabfor maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Spekulasi Makin Liar, LIRA Desak Polisi Kerja Cepat Ungkap Kasus Brigadir J

Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Polri, baku tembak antara dua anggota kepolisian tersebut diduga berawal dari adanya pelecehan serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Namun, tewasnya Brigadir sarat akan kejanggalan dan banyak menjadi pertanyaan publik.

Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J. TGPF tersebut dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut yakni Komnas HAM.

Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan buntut kasus tersebut.

Sejauh ini, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri sudah berhasil menemukan CCTV yang sempat dinyatakan rusak di rumah Ferdy Sambo. CCTV tersebut sedang dipelajari dan akan dibuka ke publik secara utuh.(abd)

BACA JUGA :  Pj Gubernur DKI Tegaskan Bakal Cabut KJP Bagi Siswa yang Menggunakan Dana Tersebut Untuk Beli Rokok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini