Komisi III Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama

RADARTANGSEL RATAS – Anggota Komisi III DPR, Santoso memiliki keyakinan jika Bharada E bukanlah pelaku utama atas kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini menyusul penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Santoso mengungkap keyakinan itu setelah melihat pasal yang menjerat Bharada E sebagai tersangka. Dimana, Polri turut menjatuhkan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dari pasal itu, Bharada E bukan pelaku utama,” kata Santoso kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Legislator Demokrat itu berpandangan bahwa jeratan pasal tersebut mengindikasikan jika ada pihak-pihak lain yang turut diduga membantu dalam melakukan kejahatan.

Santoso meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan berkomitmen mengusut secara tuntas ihwal siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam persitiwa meninggalnya Brigadir J.

“Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut denga  tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang rerlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut,” pungkasnya.(abd)

BACA JUGA :  Pemimpin Global Lambat Antisipasi Virus Cacar Monyet, Kini Jadi Wabah Mengkhawatirkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini