RADARTANGSEL RATAS – Anggota Komisi III DPR, Santoso memiliki keyakinan jika Bharada E bukanlah pelaku utama atas kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini menyusul penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Santoso mengungkap keyakinan itu setelah melihat pasal yang menjerat Bharada E sebagai tersangka. Dimana, Polri turut menjatuhkan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dari pasal itu, Bharada E bukan pelaku utama,” kata Santoso kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Legislator Demokrat itu berpandangan bahwa jeratan pasal tersebut mengindikasikan jika ada pihak-pihak lain yang turut diduga membantu dalam melakukan kejahatan.
Santoso meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan berkomitmen mengusut secara tuntas ihwal siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam persitiwa meninggalnya Brigadir J.
“Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut denga tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang rerlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut,” pungkasnya.(abd)
