RADARTANGSEL RATAS – Polisi menghentikan penyelidikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikubur di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
“Iya, kasus dihentikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Dia menjelaskan, penghentian kasus tersebut dilakukan karena polisi tidak memenuhi unsur tindak pidana. Tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini termasuk pemerintah pun disebut tidak dirugikan.
“Tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak adanya tindakan melawan hukum dari kasus beras bansos yang dikubur di Sukmajaya, Depok. Polda Metro Jaya pun memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.
“Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karung beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19, ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Mabes Polri sendiri menyebut beras itu dikubur sejak 5 November 2021 yang lalu. Ada sebanyak 3.675 kg atau 289 karung beras yang dikubur.
Polri sendiri sempat memeriksa sejumlah pihak salah satunya mulai dari pihak JNE, Kemensos hingga Bulog turut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.
Tumpukan sembako itu pertama kali diketahui warga setempat yang juga sebagai ahli waris tanah tersebut yang mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman tersebut.(abd)
