Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Polisi Terpecah 2 Kubu

0
65

RADARTANGSEL RATAS – Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan pihak kepolisian memiliki dua kubu pada perkara penembakan Bharada E kepada Brigadir J. Adapun yang dimaksud ada yang kubu yang ingin membuka ada juga yang ingin menutup kasus.

“Dari pihak kepolisian, ada dua kubu yang saya perhatikan, ada yang kepingin membuka masalah ini secara terang benderang, tetapi ada juga kubu yang berusaha terus menutup perkara ini,” ucap dia dalam Forum Grup Diskusi bertajuk Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus via zoom, Jumat (5/8/2022).

Misalnya, kubu polisi yang dinilainya berusaha menutupi terlihat dengan cara menghilangkan barang bukti untuk menghalangi penyidikan. Lainnya, dengan membuat isu hoaks yang bertujuan supaya perkara penembakan ini tidak terkuak.

“Bahkan, ada dugaan merekayasa agar pelaku tidak dijadikan tersangka sehingga menyuruh Bharada E sebagai pelaku,” jelas dia.

Tindakan kubu polisi yang berniat menutupi dapat terlihat dari baju yang dikenakan Brigadir J saat insiden terjadi. Baju itu, tambah dia, tidak pernah diperlihatkan.

BACA JUGA :  Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Trauma, Butuh Psikiater Bukan Psikolog

“Bahkan yang paling sederhana, baju dari pada almarhum (Brigadir J) ketika dia dibantai belum pernah diperlihatkan demikian juga handphonenya tiga, sampai sekarang belum diperlihatkan, malah saya dengar hp yang disita itu hp yang baru dibeli, bukan hp sesungguhnya,” tutur dia.

Meski begitu, pihaknya masih mengapresiasi para penyidik yang menyangkakan Bharada E dengan Pasal 338 yang menjadi laporan dari kuasa hukum keluarga. Pasal berjuncto 55 dan 56 itu memungkinkan adanya tersangka lain selain Bharada E.

“Artinya akan ada segera tersangka-tersangka lainnya yg kita perkirakan minimal sembilan bahkan sampai puluhan orang begitu,” tukas dia.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini