RADARTANGSEL RATAS – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik lantaran menghambat proses penyidikan Kematian Brigadir E.
“Dari pemeriksaan inspektorat khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.
“Oleh karena nya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditahan dan diamankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Mako Brimob.
